32 C
Sidoarjo
Saturday, April 26, 2025
spot_img

Perkara Penahanan Ijazah, Disnakertrans Jatim Panggil Pasangan UD SS

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) memanggil Jan Hwa Diana dan suaminya terkait penahanan ijazah 31 karyawannya UD Sentosa Seal (SS).

Dalam pertemuan tersebut, Jan Hwa Diana masih saja berkeras hati dan tidak mengenal 31 mantan karyawan yang ditahan ijazahnya.

“Bu Diana tetap tidak mengakui kaitannya dengan penahanan ijazah, dengan keberadaan tenaga kerja,” jelas Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, Rabu (6/4/2025).

Widodo menjelaskan jika petugas Dinas Ketenagakerjaan sempat kembali menanyakan Ijazah 31 mantan karyawannya. Bahkan ia juga mengingatkan kalau dari 31 orang mantan karyawan, Jan Hwa Diana sama sekali tidak mengingatnya.

“Kalau pengaduan tidaklah benar, harusnya juga nggak diterima. Artinya dia sedikit menyalahkan kami kaitannya dengan pengaduan itu apa benar,” tandasnya.

Dari hasil klarifikasi tersebut, Disnakertrans mendapatkan informasi terbaru kalau 31 karyawan yang mengadu ini tidak bekerja di satu perusahaan. Namun di 12 tempat yang berbeda.

Mereka semua mengalami kendala karena ijazahnya ditahan. Dengan klarifikasi tersebut didapati 31 orang bekerja tidak hanya di satu tempat saja.

“Rencana analisa kami, kami periksa di semua tempat yang dilaporkan. Nah di berbagai tempat ini dari laporan yang ada, dari pelapor ini ada 12 titik, yang akan kami lakukan pemeriksaan. Tempat kerjanya di Surabaya semua, dan 31 orang ini kerjanya di berbagai tempat,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Rutan Sambut Bulan Suci Ramadan dengan Berbagai Kegiatan Religius

Saat ditanya apakah 12 titik tempat kerja itu di bawah usaha milik Diana, Widodo belum mendapatkan kepastian. Karena ketika diklarifikasi mendalam, Diana enggan membeberkan lebih jauh.

“Itu yang tidak pernah ada pengakuan resmi kayak yang kemarin di DPRD Surabaya persis bahasanya seperti itu. Bahwa dia itu ada kerja sama, umpama di pergudangan itu hanya menurunkan barang, bukan miliknya dan sebagainya itu,” katanya.

“Artinya kurang jelas lah. Yang pasti dia tidak mengakui menahan ijazah dan tidak mengakui keberadaan karyawan itu sebagai karyawannya,” imbuhnya.

Widodo mengakui proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pengadu maupun yang diadukan kurang maksimal. Maka dari itu pendalaman akan terus dilakukan. Termasuk memeriksa karyawan yang masih aktif bekerja di usaha Diana.

“Yang kami lakukan sementara memperdalam pengaduan. Dari aduan itu saya pastikan kayak apa dan siapa saja yang disangkakan itu nanti dari memperdalam pengaduan ini. Karena Bu Diana ini mengaku tidak menahan ijazah, juga tidak kenal serta lupa dengan 31 pengadu tersebut,” tegasnya.

Dalam aduan ini, Widodo juga melakukan pengembangan. Selain penahanan ijazah, juga akan didalami mengenai upah di bawah UMK, upah lembur yang tidak dibayarkan hingga pekerja yang tidak diikutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. [rac.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru