28.3 C
Sidoarjo
Monday, July 6, 2026
spot_img

Sengketa Lahan Hambat Pembangunan, Layanan Publik Desa Pusungmalang Kabupaten Pasuruan Berpindah-pindah

Pemkab Pasuruan, Bhirawa. – Pelayanan administrasi publik di Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, terpaksa dilakukan secara nomaden atau berpindah-pindah dari rumah ke rumah perangkat desa selama hampir delapan tahun terakhir.

Kondisi ini terjadi lantaran balai desa setempat rusak parah dan tidak dapat difungsikan akibat ketidakjelasan status hukum kepemilikan tanah.

Persoalan legalitas aset ini membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Pusungmalang tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi maupun pembangunan kantor baru, meskipun dana desa tersedia.

Kepala Desa Pusungmalang, Baidowi, membenarkan kondisi fasilitas publik ini telah lama dikeluhkan warga dan bahkan sempat memicu sorotan di media sosial.

“Selama ini kami ingin membangun, tetapi tidak bisa karena dokumen kepemilikan tanahnya belum jelas. Memang disebut sebagai tanah desa, tetapi surat-surat yang menjadi dasar hukumnya belum ditemukan,” terang Baidowi saat dihubungi, Senin (6/7).

Akibat ketiadaan kantor terpusat, warga yang membutuhkan pelayanan dokumen kependudukan atau administrasi lainnya harus mencari rumah perangkat desa yang bersangkutan. Kondisi ini dinilai tidak efisien dan menghambat optimalisasi pelayanan publik di tingkat desa.

Setelah bertahun-tahun tanpa kepastian, upaya penelusuran asal-usul aset desa kini mulai menunjukkan titik terang. Pemdes Pusungmalang telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan untuk melacak riwayat dan dokumen kepemilikan lahan tersebut.

Sebagai langkah konkret, pemerintah desa bersama warga yang memahami sejarah batas wilayah telah melakukan pengukuran ulang bidang tanah pada Jumat pekan lalu.

Berita Terkait :  Soroti Kesenjangan Kinerja KEK, Komisi VII DPR RI Nilai Investasi Besar Belum Berdampak Luas

Langkah ini bertujuan untuk memvalidasi batas fisik tanah di lapangan dan mencocokkannya dengan basis data yang dimiliki pemerintah daerah.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Puspo, Sutik Meru, menyatakan pihak kecamatan akan terus mengawal proses legalitas ini agar pelayanan masyarakat dapat segera kembali normal.

“Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah Balai Desa Pusungmalang. Selanjutnya, hasilnya akan dicocokkan dengan data yang ada di daerah sehingga status lahannya menjadi jelas dan berkekuatan hukum,” kata Sutik.

Baidowi berharap, setelah proses verifikasi data dan batas tanah ini selesai, legalitas aset desa dapat segera diterbitkan.

“Sehingga pembangunan fasilitas balai desa yang representatif dapat dianggarkan pada tahun mendatang guna memulihkan pusat pelayanan bagi masyarakat,” papar Sutik. [hil.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!