28.3 C
Sidoarjo
Monday, July 6, 2026
spot_img

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejaksaan 7,5 Jam Terkait FS Bappeda 2024

Nganjuk, Bhirawa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk menunjukkan sikap kooperatif terhadap jalannya penegakan hukum. Memenuhi panggilan pertama tanpa hambatan, Sekda hadir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya terkait tata kelola anggaran daerah.

Pemeriksaan Senin (7/6) kemarin, berjalan cukup panjang. Sekda diketahui tiba di Kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan baru menyelesaikan rangkaian pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB atau selama hampir 7,5 jam.

Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk mengonfirmasi agenda pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Review Feasibility Study (FS) Perlindungan Margo Patut Tahun Anggaran 2024. Pihak Kejaksaan menegaskan, lokus penyelidikan ini berada di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, bukan di instansi dinas lainnya.

””Agenda pada hari ini (kemarin,red) kebetulan pemeriksaan seorang pejabat pada Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Yang bersangkutan datang sekitar jam 10.00 WIB dan selesai tadi sekitar setengah enam sore,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Nganjuk saat diwawancarai awak media.

Terkait kehadiran Sekda, pihak Kejaksaan mengapresiasi sikap responsif yang ditunjukkan. ”Saya rasa tidak ada kesulitan dalam panggilan. Ini panggilan pertama dan yang bersangkutan langsung hadir,” tambahnya.

Saat ini, penanganan perkara ini telah resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan sebelumnya juga telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di kantor instansi terkait.

Berita Terkait :  Pokja Dorong Pemkot Pertahankan Konsep Batu Kota Bernuansa Desa

Mengenai kelanjutan perkara dan potensi penetapan tersangka, Kejaksaan menegaskan bahwa muara dari setiap penyidikan kelak adalah penetapan tersangka. Namun, pihak Korps Adhyaksa memastikan tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan hukum itu. Proses ini membutuhkan ketelitian mendalam, khususnya dalam menghitung dan mengaudit potensi kerugian keuangan negara yang dinilai cukup rumit.

”Karena ini penanganan tindak pidana korupsi, kami tidak berlomba-lomba atau terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang (pembuktiannya) agak rumit,” tandasnya. [end.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!