28 C
Sidoarjo
Friday, September 4, 2026
spot_img

Selama Agustus, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Hampir Rp1 Miliar

Pemprov Jatim, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan berbagai kemudahan perpajakan kepada masyarakat sepanjang periode 1–31 Agustus 2026. Kebijakan pembebasan pajak daerah tersebut memberikan nilai pembebasan mencapai Rp965.338.617 atau hampir Rp1 miliar.

Selama periode tersebut, sebanyak 461.521 objek pajak di Jawa Timur memanfaatkan berbagai skema pembebasan yang diberikan Pemprov Jatim. Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp214.309.924.000 atau sekitar Rp214,3 miliar.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kemudahan perpajakan tersebut sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya.

“Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Dari 461.521 objek pajak penerima manfaat, sebanyak 456.752 objek pajak memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Khofifah mengatakan, tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan kebijakan pembebasan pajak daerah mampu memberikan keringanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Jawa Timur yang memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah ini. Semoga kemudahan yang diberikan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak,” ungkapnya.

Berita Terkait :  DPRD Jatim Desak Evaluasi Perda P4GN Usai Terbongkarnya 5,4 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Kebijakan pembebasan pajak daerah tersebut dihadirkan dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sejak awal, program tersebut dirancang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Selain memberikan keringanan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim memperluas basis kepatuhan wajib pajak serta menjaga keberlanjutan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Berdasarkan laporan Bapenda Jatim, pembebasan pajak progresif dimanfaatkan 74 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp40.026.000.

Kemudian, pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dimanfaatkan 368 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp18.612.700.

Selanjutnya, sebanyak 2.612 objek pajak yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memanfaatkan pembebasan dengan nilai mencapai Rp538.261.417.

Kebijakan pembebasan PKB bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua untuk transportasi daring atau ojek daring dimanfaatkan 1.639 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp351.611.000.

Sementara itu, pembebasan PKB bagi kendaraan bermotor roda tiga dimanfaatkan 76 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp16.827.500.

“Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan pajak daerah benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk menghadirkan kebijakan perpajakan yang memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada masyarakat,” jelas Khofifah.

Penerimaan PKB Capai Rp214,3 Miliar

Di sisi lain, kebijakan pembebasan pajak daerah juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan PKB. Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan PKB tercatat mencapai Rp214.309.924.000 atau sekitar Rp214,3 miliar dari keseluruhan objek pajak yang memanfaatkan kebijakan pembebasan.

Berita Terkait :  Dua Pekan Dibuka, 8,5 Juta Peserta Daftar TKA SD/SMP

Rinciannya, penerimaan dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB mencapai Rp213.811.574.200. Kemudian penerimaan dari kebijakan pembebasan pajak progresif sebesar Rp75.697.500.

Selanjutnya, penerimaan dari pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak berprofesi sebagai buruh mencapai Rp99.376.800. Penerimaan dari wajib pajak dalam data DTSEN/P3KE sebesar Rp153.844.000, ojek online Rp164.023.000, serta kendaraan roda tiga Rp5.408.500.

Khofifah berharap capaian tersebut semakin memperkuat kesadaran masyarakat untuk membayar PKB secara tertib dan tepat waktu.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutur Khofifah.

Meski program pembebasan pajak daerah telah berakhir pada 31 Agustus 2026, Khofifah berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tetap berlanjut.

“Program pembebasan pajak daerah telah berakhir pada 31 Agustus, tetapi saya berharap semangat masyarakat untuk tertib dan taat pajak terus berlanjut. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” pungkasnya. [ina.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!