32.2 C
Sidoarjo
Friday, July 17, 2026
spot_img

DPRD Jatim Desak Evaluasi Perda P4GN Usai Terbongkarnya 5,4 Kg Sabu Jaringan Malaysia

DPRD Jatim, Bhirawa – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menyoroti pentingnya penguatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) menyusul terbongkarnya upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,4 kilogram yang diduga melibatkan jaringan Malaysia.

Menurut Sri Wahyuni, pengungkapan kasus besar tersebut menjadi alarm bahwa ancaman peredaran narkoba di Jawa Timur masih sangat serius. Karena itu, Perda P4GN tidak boleh hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi harus diperkuat melalui langkah-langkah konkret yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Kasus ini menunjukkan bahwa Jawa Timur masih menjadi target jaringan narkotika internasional. Perda P4GN harus diperkuat implementasinya, baik dari sisi pencegahan, edukasi, rehabilitasi, hingga pemberantasan. Tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum,” tegas Sri Wahyuni, Jumat (17/6/2026).

Politisi Partai Demokrat itu menilai penguatan Perda P4GN perlu diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, sekolah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, hingga keluarga sebagai benteng pertama pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan sosialisasi bahaya narkotika secara masif, khususnya kepada kalangan pelajar, mahasiswa, dan generasi muda yang dinilai menjadi kelompok paling rentan menjadi sasaran jaringan pengedar.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas BNN dan kepolisian. Ini menjadi tanggung jawab bersama. Pencegahan harus diperkuat agar generasi muda kita tidak menjadi korban,” ujarnya.

Berita Terkait :  Jumlah Penduduk Miskin di Jatim Bulan September 2024 Alami Penurunan

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil membongkar upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,4 kilogram yang diduga dikendalikan jaringan Malaysia.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur Kombes Muhammad menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.

“Hasil penyelidikan, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 07.45 WIB, tim BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ST (45) di sekitar Jalan Raya Telang, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026).

Dari pengembangan kasus, petugas kembali menangkap seorang kurir lainnya di Madura. Sementara seorang pelaku yang diduga menjadi pengendali jaringan hingga kini masih berstatus buronan dan terus diburu aparat.

Sri Wahyuni berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Perda P4GN di Jawa Timur. Menurutnya, DPRD Jatim siap mendukung langkah-langkah penguatan regulasi, pengawasan, serta pengalokasian anggaran guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

“Jangan sampai Jawa Timur menjadi pasar maupun jalur transit narkoba. Penguatan Perda P4GN harus menjadi komitmen bersama demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya. [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!