27 C
Sidoarjo
Friday, September 4, 2026
spot_img

Api di Area Konservasi

Musim sedang merambat ke puncak kemarau, dengan ekstremitas cuaca yang disertai fenomena El-Nino. Ditandai dengan sumber air tanah (sumur) surut, sawah ladang merekah, dan lahan kering kerontang. Menyebabkan kebakaran kawasan konservasi sebagai cagar biosfer dunia. Termasuk dua Taman Nasional ddi Jawa Timur, yakni,Merubetiri, dan Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (TN-BTS). Juga Taman Hutan Rakyat Soerjo di Malang-Mojokerto. Kerugian besar meliputi hilangnya flora dan fauna endemik yang langka.

Seluruh Karhutla di Taman Nasional (TN) belum padam. Bahkan baru terjadi di kawasan Merubetiri, di desa Sananrejo, Jember. Kobaran api mulai terlihat hari Rabu (2 September) di lereng gunung Gundil. Cukup miris, karena tidak jauh dari kawasan pemukiman. UNESCO mengukuhkan TN Merubetiri, sebagai biosfer dunia pada tahun 2016. Kawaan seluas 52.626 hektar, dianggap sukses sebagai penyangga utama konservasi. Khususnya menyelaraskan ke-aneka ragam-an hayati, area daratan (hutan), dan perairan (samudera).

Di dalam kawasan TN Merubetiri, terdapat area pantai kesohor, Sukamade. Bersyukur, kebakaran tidak menjalar jauh ke area pantai. Pengalaman paling eksotis di Sukamade, adalah, menyaksikan penyu bertelur, di pantai Sukamade. Sampai seratus butir tiap penyu. Butuh waktu 50 hari telur penyu terendam dalam pasir pantai. Tetapi hanya perlu waktu sekitar 6 jam bayi Tukik (setelah menetas) telah siap menuju laut. Pengunjung bisa membantu melepas Tukik, melintasi area pasir pantai menuju laut. Saat kemarau waktu paling tepat melepas Tukik.

Berita Terkait :  Bank Jatim Ajak Pelajar Kelolaan Keuangan untuk Masa Depan

Selain penyu (dan Tukik), TN Merubetiri memiliki 217 jenis fauna. Termasuk 92 jenis yang dilindungi. Antara lain macan tutul (Panthera pardus melas), banteng Jawa (Bos javanicus), kucing kukang, dan lutung jawa (Trachypithecus auratus).Ada juga burung elang jawa (Nisaetus bartelsili), dan merak hijau (Pavo muticus) yang eksotis. Fauna yang dilindungi wajib pula dihindarkan dari tragedi Karhutla.

Perlindungan kawasan koservasi telah memiliki regulasi kokoh, berupa UU Nomor 32 Tahun 2024 (Perubahan UU Nomior 5 Tahun 1990) Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada pasal 33 ayat (1), dinyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam.” Bahkan pada pasal 33 ayat (2) huruf c, dilarang melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian Alam. Sebagai biosfer dunia, segenap masyarakat dan pejabat negara berkewajiban melindungi kawasan konservasi dari tragedi Karhutla.

Pencegahan kebakaran hutan juga “dijaga” melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Tercantum dalam pasal 50 ayat (3) huruf d, dengan satu kata “membakar hutan.” Sanksi pidana pembakaran hutan tercantum dalam pasal 78 ayat (3) berupa pidana penjara selama maksimal 15 tahun, dan denda sebesar Rp 5 milyar. Jika lalai (tidak sengaja) hukumannya berkurang menjadi pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp 1,5 milyar.

Berdasar UU Kehutanan, seluruh pihak yang berada dalam kawasan Hutan, memiliki tanggungjawab penjagaan hutan. Terutama dari tragedi kebakaran. Realitanya di kawasan Merubetiri, Terdapat pemanfaatan areal hutan sebagai hutan produksi oleh swasta, dan BUMN, dengan HGU (Hak Guna Usha). Berhimpitan dengan kawasan lindung dan konservasi.Di luar area lindung dan konservasi, tragedi kebakaran lebih brutal. Mencapai sekitar 200 ribu hektar.

Berita Terkait :  DPRD dan Pemkot Madiun Tandatangani KUA PPAS 2025

Indonesia memiliki konstitusi yang menjamin lingkungan hidup yang baik, sebagai bagian dari hak asasi manusia. Tercantum dalam UUD pasal 28H ayat (1). Pencegahan Karhutla juga perlu penegakan hukum dengan efek jera. Dan didukung cara spiritual, shalat Istisqo’.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!