27 C
Sidoarjo
Thursday, September 3, 2026
spot_img

Carut-Marut Desil di Surabaya, Bang Jo Usulkan Skema “JAGA DESIL”

DPRD Surabaya, Bhirawa. – Persoalan data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Pasalnya, kondisi sosial ekonomi warga yang dinamis membuat data kesejahteraan perlu terus diperbarui agar tidak berdampak pada terputusnya akses masyarakat terhadap layanan dasar maupun bantuan sosial.

Persoalan tersebut dibahas dalam hearing Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya, Rabu (2/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir.

Hearing tersebut dihadiri Bappeda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, serta BPS Kota Surabaya.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, menilai DTSEN pada dasarnya merupakan instrumen penting untuk menghadirkan data sosial ekonomi yang lebih terintegrasi.

Namun, DTSEN tidak semestinya dipahami sebagai penyeragaman kondisi sosial seluruh warga. “DTSEN fungsinya sebagai data tunggal, bukan penyeragaman status sosial warga. Kondisi masyarakat itu dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu,” ujar Bang Jo.

Menurutnya, perubahan kondisi ekonomi warga harus menjadi perhatian. Seseorang yang hari ini masuk kategori mampu belum tentu memiliki kondisi yang sama beberapa bulan kemudian. Begitu pula sebaliknya.

Karena itu, Bang Jo mendorong adanya mekanisme early warning system serta verifikasi faktual di lapangan. “Harus ada early warning system. Kalau kondisi warga berubah, harus ada verifikasi di lapangan dan koreksi data. Jangan sampai data menjadi sesuatu yang kaku, sementara kondisi warga sudah berubah,” katanya.

Bang Jo menegaskan, persoalan desil tidak boleh sampai mengesampingkan hak dasar masyarakat, terutama terkait pendidikan, kesehatan, dan pangan.

Berita Terkait :  Pancasila di Persimpangan: Darurat Navigasi di Badai Polarisasi

Ia meminta pemerintah daerah tetap memiliki ruang intervensi sesuai aturan yang berlaku di daerah, khususnya ketika ditemukan warga yang memang membutuhkan perlindungan tetapi mengalami persoalan administrasi atau perubahan status dalam sistem data.

“Hak dasar warga negara seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan harus tetap menjadi perhatian. Pemberian bantuan memang harus mengikuti aturan, tetapi aturan di daerah juga perlu memberikan ruang ketika ada kondisi khusus di masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai posisi mereka dalam sistem desil. “Harus disampaikan kepada masyarakat kenapa mereka berada di desil tersebut. Jangan sampai warga hanya tahu dirinya masuk desil tertentu, tetapi tidak tahu dasar penilaiannya apa,” ujarnya.

Selain itu, Bang Jo mendorong adanya pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi pada kondisi tertentu.

Menurutnya, diperlukan pula skema darurat atau masa transisi bagi warga yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi. “Jangan sampai ketika data berubah, bantuan langsung berhenti begitu saja. Harus ada skema darurat atau masa transisi sehingga warga tidak tiba-tiba kehilangan perlindungan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPS Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, menjelaskan bahwa pemeringkatan desil mulai diterapkan sejak Februari 2025. DTSEN diharapkan menjadi data tunggal sosial ekonomi yang dapat digunakan secara nasional.

Ia mengatakan salah satu persoalan yang sering muncul adalah persepsi masyarakat mengenai pembanding dalam penentuan desil. “Persepsi warga biasanya pembandingnya adalah warga satu kota. Padahal pemeringkatan desil dilakukan secara nasional,” jelas Arrief.

Berita Terkait :  Fashionology UC Surabaya Ubah Limbah jadi Produk Fashion Bernilai Estetika, Ekonomi, dan Sosial

BPS, lanjutnya, memiliki tugas menyiapkan data sekaligus melakukan pemeringkatan. Data tersebut bersumber dari tiga lembaga, yakni BKKBN, BPS, dan Kementerian Sosial.

Data kemudian dikompilasi secara berkala, termasuk dengan memasukkan data dari daerah. Arrief menjelaskan, terdapat sejumlah variabel yang digunakan dalam pemeringkatan desil. Di antaranya usia, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, status perkawinan, kondisi disabilitas atau penyakit kronis, status kepemilikan rumah, luas lantai rumah, sumber air minum, sanitasi, bahan bakar memasak, daya listrik, kepemilikan kendaraan, serta aset atau lahan lainnya.

Sementara itu, penetapan penerima bantuan sosial merupakan kewenangan Kementerian Sosial. BPS Kota Surabaya juga menerima sejumlah sanggahan dari masyarakat.

Namun, tidak semua sanggahan dapat langsung mengubah posisi desil karena kewenangan perubahan data tidak berada di BPS kota. Pengecualian berlaku untuk mekanisme tertentu, salah satunya Program Indonesia Pintar (PIP) yang memiliki mekanisme khusus.

Arrief juga menjelaskan bahwa pendapatan tidak menjadi salah satu variabel utama dalam pemeringkatan karena tidak seluruh masyarakat terbuka mengenai kondisi pendapatannya.

Bang Jo Tawarkan “JAGA DESIL”
Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Bang Jo menawarkan konsep “JAGA DESIL” sebagai salah satu gagasan untuk memastikan sistem data kesejahteraan tetap berpihak kepada masyarakat.

Menurutnya, JAGA DESIL merupakan pendekatan yang menggabungkan akurasi data dengan perlindungan sosial selama proses pembaruan data berlangsung.

J – Jaminan bantuan selama masa transisi. Warga yang sedang mengalami perubahan status ekonomi tidak boleh langsung kehilangan bantuan sebelum ada kepastian kondisi terbaru.

A – Akses mudah bagi warga mengajukan keberatan. Masyarakat harus memiliki jalur yang sederhana dan mudah untuk melakukan sanggah maupun pembaruan data.

Berita Terkait :  Catatan Kecil untuk Nawang Esthi Lestari

G – Ground check dan verifikasi faktual. Data perlu dikonfirmasi dengan kondisi nyata di lapangan, terutama ketika terdapat keberatan dari masyarakat.

A – APBD sebagai bantuan penyangga. Pemerintah kota dapat menyiapkan dukungan melalui APBD Perubahan maupun APBD tahun-tahun mendatang sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

D – Data diperbaiki secara cepat dan transparan. Proses koreksi data harus memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipahami masyarakat.

E – Evaluasi inclusion dan exclusion error. Pemerintah bersama BPS perlu secara berkala mengevaluasi potensi warga yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak terdata, maupun sebaliknya.

S – Sektor layanan dasar tidak diputus otomatis. Akses kesehatan, pendidikan, dan bantuan pangan harus memiliki mekanisme perlindungan agar tidak terhenti secara otomatis hanya karena perubahan data.

I – Investasi pemerintah kota kepada keluarga terdampak. Pemkot perlu memberikan intervensi yang tepat bagi keluarga yang mengalami penurunan kondisi sosial ekonomi agar tidak semakin rentan.

L – Lulus atau graduasi melalui pemberdayaan. Bantuan tidak berhenti pada pemberian perlindungan sosial, tetapi diarahkan menuju program pemberdayaan agar keluarga benar-benar mampu mandiri secara ekonomi.

“JAGA DESIL ini bukan berarti kita menolak DTSEN. Justru sebaliknya, kita ingin DTSEN semakin baik. Data harus dijaga akurasinya, tetapi warga juga harus dijaga agar tidak kehilangan hak dasarnya hanya karena proses pembaruan data,” tutur Bang Jo.

Ia berharap pembahasan bersama BPS dan jajaran OPD tersebut dapat menghasilkan mekanisme yang lebih adaptif terhadap perubahan kondisi masyarakat.

“Tujuan akhirnya tetap warga. Data adalah alat untuk memastikan bantuan tepat sasaran, bukan menjadi alasan warga yang membutuhkan justru kehilangan perlindungan,” pungkasnya. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!