30 C
Sidoarjo
Thursday, May 28, 2026
spot_img

Gerak Cepat Polsek Gresik Kota,  Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Gresik, Bhirawa

Berkat kerja cepat tim Unit Reskrim Polsek Gresik Kota, dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada Rabu, 27 Mei 2026.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial AEN (24) dan AS (17), keduanya beralamat di Jalan Dr. Wahidin SH, Kelurahan Kebomas, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dari identitas tersebut, diketahui bahwa tersangka AS merupakan residivis atau pelaku berulang dalam kasus serupa.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut menimpa Hanif (43), seorang karyawan swasta warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik. Kejadian berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, istri korban, Setyowati, baru saja tiba di rumah dan memarkirkan sepeda motor jenis Suzuki Shogun tahun 2001 bernomor polisi W-2593-MU di halaman depan. Kendaraan tersebut ditinggal masuk rumah dalam kondisi setir belum dikunci.

“Kendaraan diparkir dengan posisi setir tidak terkunci, lalu istri korban masuk ke dalam rumah,” ungkap Iptu Kevin.

Sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban hendak menggunakan kendaraannya, ia mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gresik Kota.

Berita Terkait :  Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya Surabaya

Menerima laporan tersebut, tim Reskrim langsung turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, hingga menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan memberikan petunjuk kuat yang mengarah pada identitas tersangka AS.

Berbekal data tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil menghadang pelaku saat sedang mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman. Pelaku ternyata telah berupaya mengelabui petugas dengan mengubah warna bodi motor dari aslinya berwarna biru menjadi hitam. Namun, modifikasi tersebut terbukti sia-sia setelah polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin yang sama persis dengan data kendaraan milik korban.

Iptu Kevin menegaskan bahwa kedua pelaku bukanlah wajah baru dalam dunia kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor. Salah satunya, AS, tercatat pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!