29 C
Sidoarjo
Monday, May 12, 2025
spot_img

Satpol PP Jatim dan DJBC I Sita Rokok Ilegal Senilai Rp1,9 M

Surabaya, Bhirawa
Satpol PP Jatim bersama Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I kembali mengungkap peredaran rokok ilegal. Kali ini petugas gabungan mengamankan sebanyak 53 koli BKC HT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Razia gabungan ini berhasil mengamankan barang bukti 1.280.000 batang rokok ilegal. Dengan nilai barang Rp1.900.800.000 atau 1,9 miliar lebih,” kata Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono kepada Bhirawa, Kamis (24/4).

Dijelaskannya, kasus ini bermula saat Tim P2 Kanwil DJBC Jatim I mendapa informasi pengiriman rokok ilegal dari Sumenep menuju Surabaya. Selanjutnya Tim P2 Kanwil DJBC Jatim I dan Satpol PP Jatim menemukan truk yang diduga mengangkut rokok ilegal di Jl Pecindilan, Kecamatan Genteng, Surabaya pada Kamis (24/4) sekitar pukul 05.30 WIB.

Petugas gabungan, lanjut Andik, melakukan pemeriksaan terhadap Madani, yakni sopir truk merek Mitsubishi Fuso asalm Madura. Dari pemeriksaan, kemudian ditemukan 53 koli BKC HT jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Dari hasil ungkap tim gabungan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp1.258.501.120 atau Rp1,2 miliar lebih,” jelas Andik.

Ditambahkannya, saat ini hasil ungkap atau temuan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut. Lantaran jutaan batang rokok ilegal ini dikirim dari Sumenep dengan tujuan ke Surabaya.

Berita Terkait :  Keunggulan Macbook Pro M2 Max, Tertarik untuk Membelinya?

“Hasil ungkap rokok ilegal ini melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” pungkasnya. [bed.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru