26.1 C
Sidoarjo
Friday, October 16, 2026
spot_img

Saluran Plengsengan Jadi Sorotan: PU SDA Jatim Pastikan Kebutuhan Air Tambak Warga Keputih Surabaya

Massa aksi POKDAKAN Cahaya Keputih Surabaya bersama dengan Sekertaris Dinas PU SDA dan Koordinator Humas Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, usai audiensi. arya wiraraja/bhirawa

Surabaya, Bhirawa. – Aspirasi warga pembudidaya ikan di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, mendapat perhatian Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur.

Melalui audiensi bersama Kelompok Budidaya Ikan (POKDAKAN) Cahaya Keputih, Kamis (15/10) sore, Dinas PU SDA Jatim menegaskan bahwa status, fungsi, dan sempadan Saluran Plengsengan perlu dikaji secara menyeluruh sebelum ada perubahan pemanfaatan.

Massa aksi POKDAKAN Cahaya Keputih Surabaya diterima langsung oleh Sekretaris Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Fauzy Nasruddin. Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 12.00 WIB itu, warga menyampaikan kekhawatiran atas rencana Pemerintah Kota Surabaya memfungsikan saluran tersebut sebagai drainase.

Koordinator Humas Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Pudji Astono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audiensi, badan air pada titik yang diperdebatkan merupakan satu aliran dengan Saluran Plengsengan.

Saluran itu tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 11.01.35.00.010302.00001.00000.2001-1.3.1.01.03.08.000 sebagai Tanah Stren Saluran Plengsengan.

“Berdasarkan hasil audiensi, badan air di titik lokasi tersebut merupakan satu aliran dengan Saluran Plengsengan. Data historis tahun 1999 dan dokumen pendukung lainnya masih perlu ditelusuri untuk verifikasi lebih lanjut mengenai status dan riwayat saluran,” ujar Ari Pudji Astono.

Berita Terkait :  Komisi E DPRD Jatim Kawal Program KIP Putri Jawara Pemprov Jatim

Ari menambahkan, Saluran Plengsengan dahulu berfungsi sebagai saluran irigasi dengan sistem pengambilan bebas dari Sungai Wonokromo yang oleh warga dikenal sebagai Kali Londo. Saat ini, saluran dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air tambak di wilayah Keputih dan sekitarnya.

“Fungsi saluran dan keterhubungannya dengan sistem tata air harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap rencana perubahan atau penyesuaian fungsi saluran,” tegasnya.

Kekhawatiran warga bukan tanpa dasar. Apabila fungsi saluran berubah tanpa memperhitungkan keterhubungan hidrologis, distribusi air untuk tambak berpotensi terganggu. Padahal, keberlangsungan budidaya ikan dan tambak masyarakat Keputih sangat bergantung pada ketersediaan serta kualitas air dari saluran tersebut.

Dari sisi tata ruang, Dinas PU SDA Jatim juga mengacu pada Berita Acara Pembahasan Pemanfaatan Aset Tanah Penggunaan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur di Kelurahan Keputih Nomor 610/003/BAPT.I/2023 tanggal 15 Maret 2023. Dalam dokumen tersebut, bangunan yang dapat diizinkan berada pada jarak sekurang-kurangnya empat meter dari bibir saluran.

“Ketentuan jarak empat meter dari bibir saluran menjadi salah satu acuan dalam evaluasi pemanfaatan ruang sempadan Saluran Plengsengan,” kata Ari.

Persoalan lebar badan air juga menjadi bahan kajian. Berdasarkan Resume Rapat tanggal 13 Mei 2026 di Pendopo Kelurahan Keputih, hasil survei Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya bersama warga Keputih pada 18 Februari 2026 menunjukkan lebar badan air di lokasi tersebut berkisar 6 hingga 6,5 meter.

Berita Terkait :  Tanamkan Semangat Kebangsaan, Koramil Jetis Dampingi Outbond Siswa TK Kartika

Ari menyatakan, apabila kondisi eksisting tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu dilakukan evaluasi dan penetapan sempadan badan air. Penetapan itu, lanjutnya, harus mempertimbangkan kondisi teknis serta fungsi saluran.

“Evaluasi dan penetapan sempadan badan air tetap harus mempertimbangkan kondisi teknis serta fungsi saluran, agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” ujarnya.

Terhadap rencana Pemerintah Kota Surabaya menjadikan saluran tersebut sebagai drainase, Dinas PU SDA Jatim menilai rencana itu perlu dikaji lebih lanjut. Kajian harus mempertimbangkan fungsi eksisting Saluran Plengsengan, keterhubungan hidrologis, serta kebutuhan distribusi air bagi tambak warga.

“Perubahan fungsi yang tidak memperhatikan sistem tata air berpotensi memengaruhi ketersediaan dan distribusi air bagi tambak di wilayah Keputih dan sekitarnya,” jelas Ari.

Di akhir audiensi, POKDAKAN Cahaya Keputih menyampaikan harapan agar kualitas air tetap terjaga dan Saluran Plengsengan tetap dapat berfungsi mendistribusikan air tambak. Bagi warga, keberlanjutan saluran bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan penopang mata pencaharian masyarakat.

Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur menegaskan akan terus melakukan verifikasi data, kajian teknis, dan koordinasi lintas instansi. Tujuannya memastikan setiap keputusan mengenai Saluran Plengsengan tetap menjaga fungsi tata air, keselamatan wilayah, serta keberlangsungan usaha budidaya ikan warga Keputih. [aya.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!