DPRD Jatim, Bhirawa – Aplikasi Majapahit Digital (Majadigi) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur didorong menjadi platform pelayanan publik terpadu. Bukan sekadar etalase informasi dan layanan pemerintahan, aplikasi ini harus mampu memastikan setiap aduan masyarakat direspons dan diselesaikan.
Dorongan tersebut disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, Kamis (5/11/2026). Menurutnya, keberhasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari keberadaan aplikasi, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai kita hanya bangga memiliki aplikasi digital, tetapi masyarakat masih kesulitan menyampaikan keluhan dan tidak tahu ke mana harus mengadu. Yang paling penting, laporan diterima, diproses, dan diselesaikan,” tegasnya.
Saifudin yang juga anggota Komisi A meminta Pemprov Jatim belajar dari Sapawarga milik Pemprov Jawa Barat dan JAKI (Jakarta Kini) milik Pemprov DKI Jakarta. Kedua aplikasi tersebut dapat menjadi referensi karena memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan sekaligus memantau perkembangannya.
Ia mengusulkan penguatan fitur Aduan Warga yang dilengkapi foto, video, lokasi, dan deskripsi masalah. Majadigi juga perlu menyediakan fitur pelacakan agar masyarakat mengetahui tahapan laporan, mulai dari diterima, diverifikasi, diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD), diproses, hingga dinyatakan selesai.
“Integrasi antar-OPD dan pemerintah kabupaten/kota juga penting. Laporan harus otomatis diteruskan kepada instansi berwenang sehingga masyarakat tidak kebingungan mencari pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, Saifudin meminta adanya standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA). Setiap aduan harus memiliki target waktu respons dan penyelesaian yang terukur, termasuk konfirmasi penerimaan laporan maksimal 1 x 24 jam kerja.
Ia juga menekankan pentingnya bukti penyelesaian dan ruang bagi masyarakat untuk menilai kualitas penanganan pengaduan.
“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berubah status menjadi selesai di dalam sistem, tetapi persoalan di lapangan belum selesai. Harus ada bukti tindak lanjut dan masyarakat berhak memberikan penilaian,” tandasnya.
Saifudin juga mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan Majadigi. Evaluasi harus mencakup jumlah pengguna aktif, layanan terintegrasi, jumlah aduan masuk, persentase penyelesaian, hingga rata-rata waktu respons pemerintah.
“Berapa banyak masyarakat yang menggunakan Majadigi? Berapa pengaduan yang masuk, ditindaklanjuti, dan benar-benar selesai? Berapa lama rata-rata pemerintah merespons? Ini harus menjadi indikator kinerja yang bisa dievaluasi bersama,” katanya.
Ia mengingatkan agar aplikasi tersebut mudah digunakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga desa dan lansia. Tampilan harus sederhana, ringan, serta tidak menyulitkan pengguna.
“Teknologi seharusnya mendekatkan pelayanan kepada rakyat, bukan justru membuat rakyat semakin sulit mengakses pemerintah. Jangan sampai masyarakat harus mengunduh banyak aplikasi. Cukup satu pintu, satu akses, dan ada kepastian pelayanan,” ujarnya.
Saifudin berharap Majadigi menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan tindakan nyata pemerintah.
“Rakyat tidak hanya ingin didengar, tetapi juga ingin mendapatkan jawaban dan solusi. Majadigi harus menjadi jembatan antara suara rakyat dan tindakan nyata pemerintah,” pungkasnya. (geh)


