32.6 C
Sidoarjo
Thursday, August 13, 2026
spot_img

Rumor Beredar Pejabat Pemkab Malang Bakal Eksodus ke Pemkot Malang Duduki Jabatan Baru

Kab Malang, Bhirawa – Beberapa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, rumor yang beredar bakal eksodus ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedanthara (calon sekda definitif), Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muhammad Nur Fuad Fauzi, dan Kepala Bagian (Kabag) Protokol Pimpinan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Malang Imam Suyono.

Rencana eksodus para pejabat Kabupaten Malang ke Pemkot Malang tersebut, karena permintaan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, yang pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang. Kemungkinan tidak hanya tiga pejabat Pemkab Malang yang eksodus ke Pemkot Malang, namun kemungkinan bisa bertambah. Namun hal itu harus mendapatkan persetujuan Bupati Malang.

Aturan mengenai pemindahan atau mutasi pejabat daerah (ASN/PNS) dari satu kabupaten ke kabupaten/kota lain dengan memegang jabatan baru telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi PNS Antar kabupaten/Kota, Antar kabupaten/Kota dan Antar provinsi, serta Antar provinsi, dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 1 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Pengendalian mutasi, Permendagri ini mengatur bahwa perpindahan atau mutasi PNS antar daerah, termasuk dari kabupaten ke kota lain dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, analisis beban kerja, serta kebutuhan organisasi.

Berita Terkait :  46 Dokter Resmi Dilantik, Fakultas Kedokteran Unusa Perkuat Layanan Kesehatan Daerah

Sistem e-Mutasi, harus ada proses pengajuan dan penetapan mutasi antar kabupaten/kota yang akan diproses secara terintegrasi melalui layanan, yakni berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan kewenangan dalam penetapan itu, melalui keputusan mutasi antar kabupaten/kota dalam hal pindah wilayah administrasi daerah ditetapkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam mutasi pejabat ASN dari kabupaten ke kabupaten/kota lain, harus memenuhi syarat dan aturan utama. Seperti harus ada persetujuan dari instansi asal (kabupaten lama) dan instansi penerima (kota tujuan). Dan harus memenuhi persyaratan kompetensi jabatan baru yang lowong di daerah tujuan. Untuk mendapatkan pertimbangan atau rekomendasi teknis dari Kepala BKN sebelum ditetapkan oleh Mendagri.

Dengan rumor yang beredar ada beberapa pejabat Pemkab Malang eksodus ke Pemkot Malang, telah mendapatkan perhatian publik. Seperti Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya Awangga Wisnuwardhana mengungkapkan bahwa Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara, dikabarkan masuk dalam bursa figur eksternal atau impor untuk posisi Sekda Kota Malang definitif. Nama Made Arya Wedanthara santer masuk bursa pencalonan, yang tidak lepas dari keterkaitan birokrasi masa lalu antara dirinya dan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, saat keduanya masih berkarir di lingkungan Pemkab Malang.

Selain memiliki rekam jejak yang kuat, kata dia,  di Pemkab Malang Made sebelumnya juga sempat tercatat sebagai salah satu kandidat kuat calon Sekda Kabupaten Malang, meski akhirnya harus mundur akibat adanya agenda keluarga. Dari segi usia, birokrat kelahiran 1969 ini dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan formal untuk maju dalam bursa pencalonan jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb atau Ib. Meskipun ada pandangan bahwa posisi saat ini Kepala Bapenda Kabupaten Malang sudah cukup nyaman, semua tentu kembali pada arahan pimpinan tertinggi, yakni Bupati Malang.

Berita Terkait :  Dinas PM/PTSP Sidoarjo Jemput Bola Terbitkan 1.394 NIB untuk UKM

 “Made dikenal sebagai sosok yang tegak lurus dan tidak pernah membantah perintah pimpinan. Sehingga peluang untuk maju tetap terbuka jika mendapat restu dari Bupati Malang,” tuturnya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!