DPRD Surabaya, Bhirawa. – Keluhan warga terkait denda listrik sekitar Rp1,2 juta menjadi salah satu aspirasi yang diterima Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, saat menggelar reses di wilayah Warugunung, Surabaya, Senin (5/10/2026).
Keluhan tersebut disampaikan seorang warga dari keluarga kurang mampu yang merupakan pelanggan listrik berdaya 450 VA. Warga mengaku keberatan dengan denda yang dibebankan setelah MCB listrik di rumahnya dicabut oleh pihak PLN.
Menurut Yona, berdasarkan informasi yang disampaikan warga, persoalan bermula ketika petugas PLN mencabut MCB yang digunakan pelanggan. Warga kemudian diminta datang ke kantor PLN untuk mendapatkan penjelasan terkait kondisi tersebut.
Dari informasi yang diterima Yona, MCB yang digunakan warga merupakan perangkat lama dan disebut tidak sesuai dengan standar PLN. Atas persoalan tersebut, pelanggan kemudian dikenakan denda sekitar Rp1,2 juta.
“Yang bersangkutan ini adalah dari keluarga miskin yang belum memiliki kemampuan untuk membayar sejumlah itu,” kata Yona.
Yona mengatakan, warga tersebut juga menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Kondisi itu menjadi perhatian karena denda yang harus dibayarkan cukup besar bagi warga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Yona langsung mendatangi kantor PLN pada hari yang sama. Ia mengaku bertemu dengan customer service PLN untuk menyampaikan persoalan yang dialami warga sekaligus meminta adanya solusi.
“Tadi sudah saya sampaikan kepada PLN, hal-hal yang bersifat pelanggaran ringan ini apakah ada kebijakan?” ujarnya.
Yona berharap PLN dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi pelanggan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Terlebih, pelanggan yang bersangkutan menggunakan listrik dengan daya 450 VA yang umumnya diperuntukkan bagi masyarakat dengan kebutuhan listrik dan kemampuan ekonomi terbatas.
Ia juga menyampaikan kepada pihak PLN bahwa warga tersebut menyangkal telah melakukan pelanggaran. Yona bahkan menyatakan siap membantu menanggung denda tersebut apabila tidak terdapat kebijakan atau keringanan dari PLN.
“Jika tidak ada kebijakan, maka saya sendiri yang akan menanggung biaya dan saya akan bayar semua yang menjadi denda daripada pelanggan senilai Rp1.200.000 sekian rupiah,” katanya.
Meski demikian, Yona mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan MCB maupun perangkat kelistrikan yang tidak sesuai standar PLN. Menurutnya, penggunaan perangkat yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan bagi pelanggan.
“Semoga ini juga menjadi pembelajaran buat semuanya bahwa jangan menggunakan MCB yang tidak standar PLN,” ujarnya.
Yona menegaskan, reses bukan sekadar menjadi forum untuk menampung aspirasi masyarakat. Menurutnya, anggota DPRD juga memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti berbagai persoalan konkret yang disampaikan warga sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Reses tidak hanya menjadi ruang untuk menyerap aspirasi, tetapi juga memastikan persoalan konkret yang dihadapi masyarakat mendapat perhatian dan solusi,” tegasnya. [dre.sp]






