Oleh :
Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum dan Trainer P2KK Universitas Muhammadiyah Malang
Sejak satu dekade terakhir, Indonesia menghadapi ledakan transformasi digital yang begitu cepat. Dari sektor ekonomi hingga dinamika sosial, ruang digital telah menjadi arena utama interaksi warga negara, institusi, dan negara. Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, regulasi digital di Indonesia masih kerap tertinggal, bersifat tambal sulam, dan reaktif terhadap isu-isu yang viral atau memicu kegaduhan publik. Kebijakan sering lahir sebagai respons darurat, bukan sebagai kerangka kerja yang visioner dan adaptif. Padahal, perkembangan teknologi tidak menunggu regulasi yang lambat. Jika Indonesia ingin menjadi pemain utama dalam ekosistem digital global, maka sudah saatnya pendekatan regulatif bergeser dari reaktif ke progresif, dengan visi jangka panjang, berbasis data, serta berorientasi pada perlindungan hak, inovasi, dan kedaulatan digital.
Reaktifnya regulasi digital
Regulasi digital di Indonesia selama ini cenderung bersifat reaktif. Banyak kebijakan lahir sebagai respons terhadap kasus viral, tekanan publik, atau situasi darurat, bukan hasil dari perencanaan jangka panjang yang sistematis. Pendekatan seperti ini menyebabkan regulasi kerap tidak menyentuh akar persoalan dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pelaku usaha digital dan masyarakat pengguna. Ketika kebijakan hanya hadir setelah masalah muncul, negara kehilangan kesempatan untuk membentuk ekosistem digital yang aman, adil, dan berkelanjutan.
Akibatnya, ruang digital di Indonesia berkembang tanpa arah yang jelas, dengan kebijakan yang sering kali tumpang tindih, inkonsisten, atau tidak relevan dengan kebutuhan zaman. Misalnya, ketidaksiapan regulasi dalam menghadapi disinformasi, perlindungan data pribadi, serta perkembangan kecerdasan buatan menunjukkan lemahnya antisipasi negara terhadap tantangan digital. Selain itu, pendekatan reaktif ini sering mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi digital, seperti kebebasan berekspresi dan hak atas privasi, karena keputusan dibuat tergesa-gesa tanpa konsultasi publik yang memadai. Jika pola ini terus berlanjut, Indonesia tidak hanya akan tertinggal secara teknologi, tetapi juga kehilangan kepercayaan publik terhadap arah dan legitimasi kebijakan digital nasional.
Untuk keluar dari jebakan regulasi reaktif, diperlukan perubahan paradigma dalam perumusan kebijakan digital. Negara harus mulai membangun kerangka regulasi yang berbasis pada analisis tren, kajian ilmiah, serta proyeksi masa depan teknologi. Regulasi yang baik seharusnya bersifat preventif, adaptif, dan mampu memberikan kepastian hukum jangka panjang, tanpa menghambat inovasi. Ini berarti melibatkan kolaborasi lintas sektor, antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses legislasi. Dengan demikian, regulasi digital tidak lagi sekadar menjadi alat pemadam kebakaran, tetapi menjadi fondasi strategis untuk menata ruang digital Indonesia secara berdaulat, inklusif, dan berorientasi masa depan.
Selain itu, transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi semua pihak. Hanya dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, Indonesia dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat, inovatif, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Urgensi regulasi progresif
Perkembangan teknologi digital yang pesat menuntut regulasi yang tidak hanya responsif, tetapi juga progresif dan visioner. Regulasi progresif mampu mengantisipasi perubahan teknologi serta dampaknya, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi dan pertumbuhan ekosistem digital yang sehat. Tanpa regulasi yang progresif, Indonesia berisiko tertinggal dari negara lain dalam memanfaatkan peluang ekonomi digital sekaligus gagal melindungi hak-hak masyarakat di dunia maya. Untuk itu, membangun kebijakan digital yang adaptif dan berorientasi masa depan menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan Indonesia dapat menghadapi tantangan sekaligus meraih manfaat maksimal dari transformasi digital.
Untuk mewujudkan regulasi yang progresif, Indonesia perlu memperkuat sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat sipil. Proses penyusunan kebijakan harus berbasis data dan riset mendalam, sehingga mampu menangkap dinamika teknologi yang cepat berubah. Selain itu, regulasi harus dirancang dengan fleksibilitas yang memadai agar mudah disesuaikan dengan perkembangan inovasi baru tanpa mengorbankan perlindungan hukum bagi pengguna. Dengan pendekatan ini, regulasi digital tidak hanya menjadi alat pengendali, tetapi juga pendorong utama bagi terciptanya ekosistem digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, untuk mengatasi tantangan tersebut, Indonesia perlu mengadopsi sejumlah langkah strategis dalam penyusunan regulasi digital.
Pertama, pemerintah harus memperkuat kapasitas riset dan data dalam memahami tren teknologi terkini dan proyeksi masa depan, sehingga kebijakan yang dibuat benar-benar relevan dan tepat sasaran.
Kedua, kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku industri teknologi, akademisi, serta masyarakat sipil harus menjadi fondasi dalam proses legislasi untuk memastikan regulasi inklusif dan mencerminkan kepentingan semua pihak.
Ketiga, perlu dibangun mekanisme evaluasi dan revisi regulasi yang rutin dan fleksibel agar aturan selalu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Keempat, edukasi dan literasi digital bagi masyarakat juga perlu diperkuat agar pengguna dapat memahami hak dan kewajibannya di dunia maya serta mampu menggunakan teknologi dengan bijak dan bertanggung jawab. Pemerintah dapat menggandeng lembaga pendidikan, komunitas, dan media untuk menyebarluaskan informasi yang akurat dan mudah dipahami tentang regulasi serta praktik keamanan digital.
Dengan demikian, regulasi yang progresif tidak hanya hadir dari sisi kebijakan, tetapi juga didukung oleh kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan berkeadilan. Dengan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan dan penerapan langkah-langkah strategis tersebut, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi negara yang tidak hanya mengikuti arus digitalisasi global, tetapi juga menjadi pelopor dalam menciptakan tata kelola digital yang modern, inklusif, dan berkelanjutan. Transformasi digital yang didukung regulasi progresif akan membuka pintu bagi inovasi, meningkatkan daya saing nasional, serta melindungi hak-hak masyarakat di era digital yang terus berkembang. Dengan demikian, regulasi digital yang progresif akan menjadi fondasi penting untuk bangsa yang tangguh dan kompetitif di era digital.
—————- *** ——————–