Kasat Reskrim Polresta Batu, AKP Zaenal Arifin.
Kota Batu,Bhirawa
Semangat sportivitas dalam berolahraga di Kota Batu harus tercederai dengan adanya aksi kekeràsan dalam pertandingan bulutangkis yang digelar di Gedung Serba Guna Kota Batu. Salah satu pendukung atlet atau tim yang bertanding dikeroyok oleh tiga oknum suporter lainnya. Kasus inipun telah dilaporkan ke pihak berwajib dan tengah dalam proses penyelidikan.
Tiga oknum pelaku pengeroyokan masing- masing berinisial SA, H, dan M yang semuanya warga Kota Batu. Ketiganya dilaporkan sebagai pelaku pengeyoyokan terhadap korban berinisial RC, 39 tahun, warga kota yang sama. Aksi pengeroyokan dilakukan usai korban dan ketiga pelaku menonton pertandingan bulutangkis di Gedung Serba Guna Kota Batu pada Selasa (2/6).
Kapolresta Batu, AKBP Dr Aris Purwanto melalui Kasat Reskrimnya, AKP Zaenal Arifin membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan pengaduan kasus pengeròyokan ini. ” Iya benar, kami sudah menerima laporan dan saat ini sudah meminta keterangan dari korban dan saksi,” ujarnya, Jumat (12/6).
Laporan kasus ini diterima Polresta Batu dengan nomor: LPM/ 358/ VI/ 2026/ SPKT/ POLRES BATU/ POLDA JAWA TIMUR. Dan berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, peristiwa bermula setelah pertandingan bulutangkis berakhir.
Saat hendak meninggalkan lokasi, pelapor mengaku dihampiri para pelaku yang mempertanyakan sikapnya terhadap salah satu klub bulutangkis yang sedang bertanding. Percakapan yang awalnya berlangsung secara verbal berkembang menjadi cekcok hingga berujung kontak fisik.
Dalam aksi pengeyòyokan, korrban mengalami sejumlah dorongan dan pukulan yang menyebabkan dirinya merasa nyeri di bagian kepala dan juga mual. Tak terima dengan aksi kekerasan inj, korbanpun mengadukan kasus ini ke Polresta Batu.
Sejauh ini petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Dari semua yang sudah diperiksa, tiga di antaranya adalah terlapor dan satu lainnya adalah pihak pelapor.
“Selain mengumpulkan keterangan, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti permulaan dimana salah satunya adalah hasil visum korban,” jelas Zaenal. Kemudian Satreskrim Polres Batu melakukan pencocokan data dan mendalami keterangan dari kedua belah pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Diketahui, kasus pengeyoyokan ini menarik perhatian publik karena melibatkan SA sebagai salah satu terduga pelakunya. Karena SA merupakan tersandung perkara korupsi pada tahun 2028 saat yang bersangkutan masih menjadi abdi negara. pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi pada tahun 2018.
Dan ketika sudah keluar dari jeruji besi, SA tetap menjadi publik figur. Karena saat ini SA tercatat aktif sebagai salah satu pucuk pimpinan dari organisasi keolahragaan di Kota Batu dengan jabatan Wakil Ketua Umum.
Namun demikian, SA beserta seluruh terlapor lainnya tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Proses hukum yang tengah berjalan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [nas.hel].


