29 C
Sidoarjo
Monday, May 12, 2025
spot_img

Polres Sampang Tangkap Tersangka Kurir Sabu Hampir 1 Kilogram

Sampang, Bhirawa
Satresnarkoba Polres Sampang, Madura, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam rilis dihadapan para awak media, Kapolres Sampang mengamankan pelaku dan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu hampir 1 kilogram yakni, seberat 938,73 gram.

Pasalnya Pelaku narkotika yang diamankan di Mapolres Sampang, bermodus kurir berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 938,73 gram di pinggir jalan Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono didampingi Kasatnarkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratulloh Maulida dalam rilisnya mengatakan, pelaku yang berinisial A, 21 tahun, tersebut terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara hingga 20 tahun, Rabu (23/4).

”Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Sampang dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman Narkoba,” ujar AKBP Hartono,

Dengan penindakan ini, sambung Hartono, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

“Pihaknya Polres Sampang akan terus melakukan upaya preventif dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas ungkap AKBP Hartono.

Kapolres Sampang menegaskan, petugas juga menyita dua kantong plastik warna hitam, satu dompet warna kuning, satu kantong plastik bening, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Berita Terkait :  MBS Soroti Pelayanan Medis RS Milik Pemkot Surabaya

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.

”Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Sampang,” tandas AKBP Hartono. [lis.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru