DPRD Kota Probolinggo, Bhirawa. – Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 akhirnya ditetapkan DPRD setelah melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur.
Dengan penetapan tersebut, pemerintah kota mulai dapat merealisasikan program dan kegiatan yang masuk dalam perubahan anggaran.
Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengatakan, proses penetapan Perubahan APBD 2026 relatif cepat dibandingkan sejumlah daerah lain di Jawa Timur. Pemkot menargetkan realisasi anggaran mulai berjalan pada pekan berikutnya.
“Ini termasuk cepat. Setelah ini, mulai minggu depan kita sudah bisa memulai realisasi anggaran,” kata Aminuddin seusai rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (26/9).
Perubahan APBD tersebut menjadi dasar pelaksanaan sejumlah program yang telah direncanakan pemerintah daerah. Pemkot meminta perangkat daerah segera menindaklanjuti program sesuai tahapan penganggaran agar pelaksanaannya tidak kembali tertunda.
Salah satu sektor yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat adalah penanganan permukiman kumuh. Hal tersebut juga masuk dalam materi Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibahas DPRD.
Aminuddin mengatakan, penanganan permukiman kumuh tidak hanya dilakukan melalui perbaikan rumah warga. Pemkot juga menyiapkan pendekatan berbasis kawasan melalui penataan lingkungan secara menyeluruh.
“Untuk mengentaskan permukiman kumuh di Kota Probolinggo, ada beberapa strategi yang kita lakukan. Pertama melalui bedah rumah, kemudian bedah kawasan,” ujarnya.
Namun, penataan sejumlah kawasan masih menghadapi persoalan pertanahan. Salah satu lokasi yang disebut adalah kawasan sekitar Kali Banger dan Wiroborang yang berada di sekitar sempadan sungai.
Menurut Aminuddin, persoalan hak atas lahan menjadi salah satu kendala sebelum penataan kawasan dapat dilakukan secara lebih luas.
“Permasalahannya, khususnya di sekitar Kali Banger dan Wiroborang, masih terkendala persoalan hak atas lahan. Sebagian kawasan berada di sekitar sempadan sungai. Ini yang masih menjadi kendala,” jelasnya.
Pemkot berencana berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencari penyelesaian terkait status dan kepemilikan lahan tersebut.
Persoalan itu menjadi penting karena penataan kawasan di sekitar sempadan sungai tidak cukup hanya dengan intervensi fisik terhadap rumah atau lingkungan.
Kejelasan aspek pertanahan diperlukan agar program penataan dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kalau persoalan ini sudah mendapatkan penyelesaian, kita bisa melanjutkan penataan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan permukiman kumuh,” kata Aminuddin.
Selain Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, DPRD juga membahas enam Raperda lainnya. Ketujuh regulasi tersebut meliputi pembentukan dana cadangan Pilkada, pengelolaan barang milik daerah, ketahanan pangan, pengelolaan sampah spesifik, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi.
Untuk implementasi regulasi tersebut, Pemkot masih harus mengikuti tahapan konsultasi dengan pemerintah provinsi serta menyiapkan peraturan pelaksana sesuai kebutuhan masing-masing Raperda.
“Kita juga menunggu proses konsultasi dengan gubernur dan melihat bagaimana pembentukan peraturan pelaksanaannya,” pungkasnya. [fir.dre]


