27.5 C
Sidoarjo
Tuesday, July 21, 2026
spot_img

Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Bondet Diracik Pelajar 14 Tahun Lewat Media Sosial

Kota Probolinggo, Bhirawa. – Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan membeberkan hasil pengungkapan kasus pelemparan bahan peledak jenis bondet yang terjadi di Jalan Ikan Tenggiri (kawasan Malioboro Mayangan), Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Peristiwa ledakan yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) dini hari tersebut mengakibatkan seorang mahasiswa mengalami luka-luka akibat salah sasaran.

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, insiden berdarah ini bermula ketika lima pemuda menggelar pesta minuman keras (miras) di basecamp mereka yang berlokasi di sebuah gudang pemotongan ayam, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih.

“Sekira pukul 20.00 WIB hingga tengah malam, para tersangka minum miras. Kemudian dengan berboncengan dua sepeda motor, mereka berniat membeli miras tambahan ke daerah Mayangan. Sesampainya di lokasi kejadian, mereka melintasi sekelompok pemuda yang sedang bermain bola. Salah satu tersangka lantas melempar bondet ke arah korban hingga terluka,” papar Kapolres.

Korban berinisial MT (22), warga Kelurahan Mayangan. Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri kembali ke markas mereka.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Buser bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Petugas mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan sekelompok pemuda membawa senjata tajam di Jalan Sunan Kudus, Kelurahan Sumbertaman.

Sekira pukul 03.00 WIB, Minggu (20/7), polisi menggerebek basecamp tersebut dan membekuk lima pemuda. Kelima tersangka yakni AKJ (18) warga Kedungasem selaku eksekutor pelempar bondet; MAK (19); serta tiga anak di bawah umur berinisial RF (15), KV (16), dan FB (14).

Berita Terkait :  Respon Aduan Warga, Polres Gresik Gerebek Warung Penjual Miras

Dari penangkapan tersebut, terkuak motif utama aksi nekat ini adalah dendam antarkelompok pemuda yang berujung salah sasaran. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota menjelaskan, para pelaku telah mempersiapkan bondet dari basecamp untuk menyerang kelompok pemuda Mayangan yang memiliki masalah dengan mereka. Namun, bondet justru dilemparkan ke kelompok pemuda lain yang sedang bermain bola.

Fakta lainnya terungkap dari tersangka FB yang masih berusia 14 tahun 10 bulan. Anak di bawah umur ini berperan sebagai perakit bahan peledak.

“Tersangka FB mengaku membuat bondet karena penasaran. Ia mempelajari tata cara merakit bahan peledak secara otodidak dari media sosial, sedangkan bahan-bahannya dibeli melalui toko online atau marketplace,” jelas Kapolres.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 4 bilah celurit berbagai ukuran, 1 buah bondet aktif dibungkus plastik diameter 6 cm, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, serta perlengkapan racikan bom berupa belerang dan serbuk aluminium seberat ratusan gram beserta timba dan saringan.

Atas perbuatannya, polisi menetapkan pasal berlapis. Tersangka AKJ dan FB dijerat Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang kepemilikan/pembuatan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. AKJ juga dilapisi Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam.

Sementara tersangka MAK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait :  Polres Probolinggo Tanam Jagung Bersama Santri Ponpes Raudlatul Jannah 2

“Dua tersangka berusia dewasa dilakukan penahanan. Sedangkan tiga tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan pidana anak yang berlaku. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan tuntas,” tegas Kapolres. (fir.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!