Pemprov Jatim, Bhirawa – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumber Daya Air (SDA) menggelar sosialisasi pengendalian pemakaian tanah di wilayah Sungai Patesan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Selasa (20/10/2026) sore.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kecamatan Sepulu itu menegaskan komitmen bersama pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, dan warga untuk menjaga fungsi sungai sekaligus menertibkan bangunan yang tidak sesuai ketentuan teknis.
Sosialisasi ini dihadiri Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Asisten Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangkalan Anang Yulianto Haripurnomo, AP., MM, UPT PSDA Wilayah Sungai (WS) Kepulauan Madura di Pamekasan, Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Forkopimcam Sepulu, serta warga Desa Sepulu di sekitar Sungai Patesan. Camat Sepulu Hosun, S.Pd., MM., turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Ari Pudji Astono, Koordinator Humas DPU SDA Provinsi Jawa Timur menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi Sungai Patesan sebagai prasarana pengendalian daya rusak air sekaligus penopang layanan irigasi.
“Normalisasi Sungai Patesan bukan sekadar membersihkan saluran, tetapi upaya mengembalikan fungsi sungai agar aliran air lancar, layanan irigasi terjaga, dan risiko genangan di sekitar permukiman dapat ditekan,” ujar Ari, Selasa (20/10/2026) sore.
Ia menambahkan, pengendalian pemakaian tanah di wilayah sungai perlu dilakukan secara bertahap dan komunikatif, mulai dari sosialisasi, pendataan, evaluasi teknis, hingga tindakan penertiban apabila bangunan terbukti melanggar ketentuan.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait pengurusan izin jembatan, termasuk status izin lama yang pernah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. DPU SDA Jatim menegaskan, perizinan tetap harus diajukan sesuai kewenangan pengelolaan sungai yang saat ini berada pada Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.
“Kami memahami kekhawatiran warga. Namun, setiap pembangunan jembatan di wilayah sungai harus memenuhi ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku. Kami mendorong pengurusan izin dilakukan secara kolektif melalui pendampingan pemerintah desa dan Kecamatan Sepulu agar lebih mudah dan terarah,” kata Ari, Koordinator Humas DPU SDA Provinsi Jawa Timur.
Pernyataan itu disambut positif oleh warga. Mereka menyatakan dukungan terhadap kelanjutan normalisasi Sungai Patesan dan kesediaan mengurus perizinan secara kolektif. Warga juga menyatakan siap menerima penertiban atau pembongkaran jembatan apabila terbukti tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Meski demikian, sebagian warga sempat menyampaikan keberatan atas rencana pembongkaran jembatan di sisi barat karena dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap aliran air. Menanggapi hal itu, pihak DPU SDA Jatim menjelaskan bahwa evaluasi tidak hanya dilakukan pada satu titik, melainkan melalui penelusuran dari hulu ke hilir.
“Ada jembatan dengan elevasi rendah yang berpotensi menimbulkan genangan ketika debit air meningkat. Karena itu, penanganan harus dilihat secara menyeluruh dari hulu sampai hilir, bukan hanya dari kondisi di satu lokasi,” jelasnya.
Dalam paparannya, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) sekaligus Kepala UPT PSDA WS Kepulauan Madura menjelaskan tugas dan kewenangan pengawasan serta pengendalian pemanfaatan sumber daya air, termasuk pengelolaan sungai yang menjadi objek normalisasi.
Sementara itu, Satpol PP Provinsi Jawa Timur memaparkan dasar hukum, peran, kewenangan, prosedur operasional, dan tahapan penertiban bangunan atau bangunan pelengkap yang tidak sesuai ketentuan.
Ari Pudji Astono, Koordinator Humas DPU SDA Provinsi Jawa Timur menegaskan, penertiban bukan dimaksudkan untuk membebani warga, melainkan menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur sumber daya air.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif warga Sepulu. Yang kami inginkan adalah jembatan yang aman, sesuai spesifikasi teknis, dan tidak menghambat aliran Sungai Patesan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Asisten Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangkalan Anang Yulianto Haripurnomo, AP., MM. Ia mendorong penyederhanaan proses pengurusan izin jembatan secara kolektif melalui pemerintah desa. Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan juga diminta membantu penyusunan desain gambar dan rencana anggaran biaya (RAB) jembatan warga agar pembangunan memenuhi ketentuan teknis dan keselamatan.
Camat Sepulu, Hosun menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan normalisasi Sungai Patesan serta sikap kooperatif warga dalam kegiatan penertiban jembatan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ia menilai pendekatan komunikatif tersebut penting agar masyarakat memahami tujuan kebijakan, bukan hanya menerima keputusan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, pihak-pihak yang terlibat sepakat meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa, dan warga. Koordinasi tersebut difokuskan pada fasilitasi pengurusan izin jembatan, evaluasi kesesuaian teknis jembatan eksisting, serta dukungan terhadap kelanjutan normalisasi Sungai Patesan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak. Yang utama adalah memastikan warga mendapat pendampingan, sementara fungsi sungai dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” tegas Koordinator Humas DPU SDA Provinsi Jawa Timur.
Normalisasi Sungai Patesan sendiri telah menjadi perhatian sejak beberapa bulan terakhir. Pekerjaan pemeliharaan sungai di Desa Sepulu mencakup perbaikan perkuatan tebing serta penanganan jembatan yang dinilai berpotensi mengganggu aliran dan memicu genangan saat debit meningkat.
Dengan dukungan warga dan sinergi lintas instansi, DPU SDA Provinsi Jawa Timur berharap Sungai Patesan dapat berfungsi optimal sebagai penopang irigasi, pengendali genangan, sekaligus bagian dari tata kelola ruang yang tertib di Kecamatan Sepulu. [aya.kt]




