Gresik, Bhirawa
Sidang perdana dalam kasus pornografi di Pengadilan Negeri ( PN ) Gresik, dengan terdakwa Ichlas Budhi Pratama alias IBP eks Pegawai BUMN dan Viska Dhea Ramadhani alias VK. Kedua terdakwa terlihat pasrah, duduk di kursi persidangan.
Dalam sidang diketuai majelis hakim Bagus Trengggono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Martino Dwi Cahyo dan Paras Setio. Kedua terdakwa juga didampingi penasehat hukum.
Terdakwa Ichlas nampak mengenakan baju putih lengan panjang, dengan celana hitam dan berpeci hitam. Sedangkan Viska juga mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana cream. Keduanya keluar dari ruang tahanan pengadilan bersamaan dengan tahanan lain, sembari tangan di borgol. Dengan kawalan petugas dari kejaksaan negeri Gresik, keduanya masuk di ruang sidang Tirta.
Sampai di ruang persidangan, Ichlas dan Viska duduk bersebelahan di kursi khusus para terdakwa. Keduanya sesekali nampak ngobrol dan berdiskusi dengan penasehat hukumnya, nampak raut muka tidak cerah nampak menyesal.
Menurut Agus Sugiarto, Penasehat Hukum terdakwa, hari ini sidang perdana perkara pornografi dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang kali ini, dirinya dan tim tidak membuat tanggapan atas dakwaan JPU. Dalam sidang lanjutan kedua nanti, yaitu pembelaan dakwaan.
”Dalam formalitas dakwaan, kami menilai tidak ada yang perlu di tanggapi. Baru kalau nanti sudah masuk substansi perkara,” ujarnya,
Perlu diketahui, kedua terdakwa diseret ke meja hijau atas perkara pornografi bermula dari laporan POD, istri Ichlas, pada Februari 2025 lalu. Laporan ini bukan hanya berisi video syur perselingkuhan suaminya dengan Viska, juga tindakan KDRT yang dilakukan Ichlas kepadanya. [kim.fen]