M Syukri – Wacana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan mendapat perhatian dari anggota DPRD Sumenep Fraksi PPP, M. Syukri.
Politisi asal Kepulauan Kangean tersebut menilai perubahan nomenklatur tidak boleh berhenti hanya pada persoalan nama.
Menurut ketua DPC PPP Sumenep ini, perubahan status harus diikuti kebijakan yang memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan penganggaran untuk wilayah kepulauan.
“Yang terpenting bukan hanya namanya yang berubah, tetapi bagaimana keberpihakan terhadap pembangunan kepulauan benar-benar nyata. Mulai infrastruktur, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan hingga sektor kelautan harus dikelola dengan baik,” kata Syukri, Rabu (26/8).
Ia mengatakan, perjuangan untuk mendapatkan kebijakan khusus bagi wilayah kepulauan bukan hal baru. Upaya tersebut, kata Syukri, telah dilakukan sejak pemerintahan Bupati Sumenep era KH. Busyro Karim.
Saat itu, ia bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, yang disebutnya bernama Atok, pernah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan usulan terkait pengelolaan pembangunan khusus wilayah kepulauan.
“Saya di era Kiai Busyro bersama Sekda Pak Atok dulu datang ke Kemendagri, mengusulkan otorita kepulauan. Jadi ada pemisah dan pembangunan khusus untuk kepulauan,” ujarnya.
Menurut Syukri, perubahan status menjadi kabupaten kepulauan juga perlu dikaji dari sisi kebijakan fiskal. Ia berharap perubahan tersebut dapat memberikan ruang lebih besar bagi Sumenep dalam memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Selama ini Sumenep tidak masuk kabupaten kepulauan, sehingga anggaran dari pusat juga berbeda,” katanya.
Ia berharap perubahan status tersebut nantinya berdampak terhadap Transfer ke Daerah (TKD) maupun kebijakan afirmasi bagi wilayah kepulauan. Ia mencontohkan sejumlah daerah yang berstatus kepulauan, seperti Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Namun, ia menekankan, besaran dan mekanisme anggaran tetap bergantung pada kebijakan pemerintah pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai tujuan dan konsekuensi dari perubahan nomenklatur tersebut.
“Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman. Wajar kalau sebagian masyarakat menolak karena belum mengetahui tujuan sebenarnya,” tuturnya.
Ia menilai pembangunan di wilayah kepulauan membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai. Kemampuan APBD daerah memiliki keterbatasan sehingga pemerintah daerah perlu mengoptimalkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Kalau hanya mengandalkan APBD, kemampuan daerah tentu terbatas. Karena itu, dukungan TKD dari pemerintah pusat sangat penting,” pungkasnya. [sul.gat]



