26 C
Sidoarjo
Tuesday, August 25, 2026
spot_img

Ketua Komisi III DPR RI: RUU Perampasan Aset Dipastikan Selesai Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

DPR RI Jakarta, Bhirawa. –  Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi.  Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ungkap Habiburokhman

Menurutnya, untuk penyerapan aspirasi, Komisi II sudah menggelar 35  Kali RDPU , melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat . Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis.

Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian  besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi  korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan  kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” tutupnya [ira.hel].

Berita Terkait :  Gentleman! Dua Kader Banteng Pilih Mundur dari DPRD Jatim Gegara Kasus Korupsi dan Narkoba

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!