31 C
Sidoarjo
Wednesday, August 26, 2026
spot_img

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polres Gresik Ungkap 14 Kasus, 17 Tersangka Dibekuk

Gresik, Bhirawa – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gresik kembali dibongkar kepolisian. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, Polres Gresik berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka.

Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba bersama jajaran Polsek di sejumlah wilayah. Polisi menyita sabu dengan berat total 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah strategis untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Gresik.

“Dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Ahmad Yani.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 22,192 gram. Polisi juga mengamankan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Dalam kasus ini, pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus lainnya diungkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Polisi mengamankan tersangka RFR dengan barang bukti 3.410 butir pil double L. Dari pemeriksaan, pil tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masuk DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Barang haram itu diduga diedarkan di wilayah Gresik Kota.

Berita Terkait :  Sinergi Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan

Sementara itu, Polsek Driyorejo membongkar peredaran sabu di Desa Cangkir pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang tersangka berinisial M diamankan bersama delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram serta ganja seberat 1,031 gram. Berdasarkan keterangan M, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang hingga kini masih berstatus DPO.

Pengungkapan selama operasi tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang memasok narkotika kepada para tersangka. Sejumlah orang yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp130,5 juta, terdiri dari sabu sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta. Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Ahmad Yani menambahkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat. Warga diminta segera melaporkan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. [kim.kt]

Berita Terkait :  Polres Probolinggo Kota Ringkus Pelaku Pencurian Motor Modus Tukar Kunci di Penginapan

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!