Pemprov Jatim, Bhirawa – Penyampaian Surat Peringatan I (SP I) kepada pengguna sempadan saluran pembuang Sumberagung di sekitar RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan, berlangsung tertib pada Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang dipimpin tim dari Bidang Bina Manfaat Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur itu menindaklanjuti keluhan dan temuan keberadaan pedagang yang menempati sempadan saluran, sehingga mengganggu fungsi saluran pembuang.
Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri perwakilan UPT PSDA WS Welang Pekalen, Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Sekretariat Kecamatan Grati, perwakilan Desa Ranuklindungan, serta manajemen RSUD Grati.
Berdasarkan pendataan lapangan, petugas mencatat ada enam unit pedagang nonpermanen, termasuk gerobak dan satu pedagang pentol yang berdiri di sempadan saluran.
“Kami datang untuk menyampaikan SP I sebagai langkah awal penegakan aturan pemanfaatan sempadan saluran. Tujuan utamanya adalah mengembalikan fungsi saluran pembuang agar aliran air tidak terganggu dan risiko banjir atau kerusakan infrastruktur dapat diminimalkan,” ujar Ari Pudji Astono, Humas Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, kepada Bhirawa usai kegiatan, Senin (24/8/2026) malam.
Dari total tujuh SP I yang diserahkan, dua dokumen diterima langsung oleh pemilik dan ditandatangani sebagai bukti terima. Empat SP I ditempelkan pada bangunan warung disertai Berita Acara pendamping, sementara satu SP I diserahkan melalui aparat desa karena pemilik baru beroperasi pada sore hari.
Sekretaris Camat Grati memberikan pengarahan kepada penerima SP I agar segera mengosongkan lokasi dan memindahkan gerobak paling lambat sore hari yang sama. Langkah ini dimaksudkan memberi kesempatan bagi pihak rumah sakit untuk menindaklanjuti dengan pemasangan garis pembatas di sepanjang sempadan.
“Kami juga meminta kerja sama pihak RSUD Grati untuk memasang garis pembatas setelah lokasi dikosongkan. Garis tersebut bersifat preventif agar pedagang tidak kembali menempati sempadan dan fungsi saluran tetap terjaga,” tambah Ari.
Selama pelaksanaan, situasi tercatat aman dan kondusif. Petugas menegaskan bahwa SP I merupakan tahap awal; bila tidak ada tindak lanjut dari para pengguna sempadan, prosedur penegakan berikutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan Sekretaris Kecamatan Grati pada 4 Agustus 2026 yang menyebutkan bahwa lokasi sempat dikosongkan sehingga hanya tersisa satu warung. Namun karena tidak ada langkah lanjutan, para pedagang kembali menempati area sempadan. Temuan lapangan menunjukkan ada lima bangunan/gerobak warung nonpermanen dan satu pedagang pentol yang menempati lahan.
Ari menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk mengatasi persoalan pemanfaatan sempadan. “Penegakan aturan tidak bisa dilakukan sendiri, kita butuh dukungan satpol PP, kecamatan, desa, dan pihak RSUD. Jika semua pihak bergerak terpadu, masalah penempatan pedagang di sempadan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan gesekan,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya SP I, pihak berwenang memberi kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan. Bila dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak ada pemindahan atau itikad baik, instansi terkait akan melanjutkan proses administrasi dan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan. [aya.kt]



