27 C
Sidoarjo
Wednesday, August 26, 2026
spot_img

Permen PKP Baru Sederhanakan Bedah Rumah, Pemkot Mojokerto Dapat Alokasi 275 Unit

Pemkot Mojokerto, Bhirawa. – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat upaya peningkatan kualitas hunian masyarakat melalui program Bedah Rumah. Langkah tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 yang menyederhanakan proses pelaksanaan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sosialisasi regulasi tersebut digelar di Ruang Sapphire, Sunrise Hotel, Rabu (26/8). Kegiatan ini menjadi momentum bagi Pemkot Mojokerto untuk memastikan pelaksanaan program Bedah Rumah berjalan lebih cepat, efektif, sekaligus tepat sasaran.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, perubahan regulasi tersebut menjadi peluang untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di Kota Mojokerto. Namun, percepatan tersebut harus tetap diiringi dengan ketelitian dalam menentukan penerima manfaat.

“Program ini harus benar-benar kita laksanakan dengan amanah. Jangan sampai salah sasaran. Prioritaskan masyarakat yang memang membutuhkan agar bantuan ini memberikan manfaat yang nyata,” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Menurutnya, program Bedah Rumah tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik hunian. Lebih dari itu, program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat melalui penyediaan tempat tinggal yang lebih layak.

Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 juga mengubah nomenklatur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi program Bedah Rumah. Selain itu, proses pelaksanaannya disederhanakan dari sebelumnya 24 tahapan menjadi 10 tahapan. Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Perubahan juga terjadi pada persyaratan penerima manfaat, khususnya kriteria ekonomi.

Berita Terkait :  Penuhi Informasi Publik, Kepala SMKN 2 Tulungagung Tegaskan Sudah Laksanakan Putusan MA

Dalam regulasi baru, kriteria ekonomi mencakup masyarakat desil 1-4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau masyarakat dengan penghasilan di bawah UMP/UMK. Sementara itu, persyaratan lama hunian yang sebelumnya minimal tiga tahun dipermudah menjadi minimal satu tahun.

Ning Ita meminta seluruh pihak memanfaatkan kemudahan regulasi tersebut untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni, tetapi tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. “Laksanakan program ini dengan amanah. Cari sasaran sebanyak mungkin agar target dapat terpenuhi, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Jangan sampai penerima bantuan tidak memenuhi kriteria atau data dibuat-buat. Pastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan,” pesannya.

Pada 2026, Pemerintah Kota Mojokerto mendapatkan alokasi program Bedah Rumah sebanyak 275 unit rumah dengan total anggaran mencapai Rp5,5 miliar. Alokasi tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hunian sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.[oky.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!