23 C
Sidoarjo
Thursday, August 27, 2026
spot_img

Beban Kerja Guru Maksimal 40 JP, Pembinaan Ekstrakurikuler Kini Bisa Diperhitungkan


Pemprov, Bhirawa – Ketentuan beban kerja guru dengan batas maksimal 40 jam pelajaran (JP) per minggu mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur.

Kebijakan tersebut dinilai memberikan ruang lebih luas bagi guru untuk memenuhi beban kerja melalui berbagai aktivitas pendidikan, tidak semata-mata mengandalkan pembelajaran tatap muka di kelas.

Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai mengatakan, pemerintah telah memberikan sejumlah kemudahan agar guru tidak terbebani kewajiban memenuhi jam mengajar hanya melalui pembelajaran di kelas.

Menurutnya, kegiatan pembinaan ekstrakurikuler hingga bimbingan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru.

“Pemerintah sudah memberikan banyak kelonggaran dan kemudahan. Guru tidak mesti terjebak dengan pola 40 jam pelajaran. Kalau melakukan pembinaan terhadap ekstrakurikuler itu dihitung,” ujar Aries, Rabu (26/8).

Selain ekstrakurikuler, sejumlah kegiatan pengembangan kompetensi dan bimbingan juga dapat diperhitungkan. Dengan demikian, aktivitas guru di luar pembelajaran tatap muka tetap memiliki kontribusi terhadap akumulasi beban kerja yang harus dipenuhi.

Aries menilai kebijakan tersebut membantu guru agar tidak terlalu terkungkung oleh persoalan administrasi. Guru tetap dapat mengembangkan kompetensinya melalui berbagai kegiatan pendidikan yang kemudian diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja.

“Semua sudah dipetakan oleh Kemendikdasmen sehingga tidak menyulitkan guru-guru kita untuk mencapai JP yang harus dipenuhi. Mereka bisa mengembangkan kompetensi di berbagai bidang yang akhirnya terakumulasi dengan jumlah jam pelajaran yang harus terpenuhi,” jelasnya.

Berita Terkait :  Puluhan Bangunan Semi Permanen di Babat-Widang Lamongan Hangus Terbakar

Sementara itu, Sekjen PGRI Pusat Baskoro Aji menilai beban mengajar ideal guru berada di kisaran 24 JP. Menurutnya, jumlah tersebut sebelumnya menjadi dasar dalam perumusan syarat pencairan tunjangan profesi guru (TPG) sekaligus dianggap lebih memungkinkan guru menyiapkan pembelajaran secara optimal.

“24 jam itu ideal. Guru bisa menyiapkan persiapan pembelajaran dan kelas. Tapi dengan 40 jam, guru tidak bisa apa-apa. Tidak bisa bernapas,” kata Baskoro.

Ia menilai persoalan pemenuhan beban kerja juga semakin kompleks di sekolah dasar karena guru kelas memiliki tanggung jawab pembelajaran yang berbeda dengan guru mata pelajaran.

Baskoro mencontohkan praktik baik di Probolinggo, Jawa Timur, yang memungkinkan seorang guru mengajar lebih dari satu kelas. Menurutnya, praktik tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah agar dapat menjadi salah satu alternatif pemenuhan beban kerja guru.

“Praktik baik ini kita sampaikan nanti ke kementerian supaya bisa menjadi kebijakan nasional,” ujarnya.

Terpisah, Analis Hukum Ditjen GTK PG Hardianti Kusumawardani menjelaskan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, pelaksanaan pembelajaran wajib dipenuhi paling sedikit 24 JP tatap muka per minggu dan paling banyak 40 JP tatap muka per minggu.

Guru saat ini juga tidak diperkenankan menambah jam pelajaran di satuan pendidikan lain untuk memenuhi JP. Guru harus fokus melaksanakan tugas di satuan pendidikan tempatnya bertugas.

Berita Terkait :  DPR RI: Pasal 33 UUD 1945 Harus Jadi Landasan Utama Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Namun, terdapat ketentuan yang masih memungkinkan guru mengajar di sekolah lain apabila satuan pendidikan membutuhkan guru dengan keahlian tertentu.

Hardianti menambahkan, terdapat sejumlah pengecualian dalam pemenuhan beban kerja tatap muka. Di antaranya guru yang berdasarkan struktur kurikulum memperoleh jam tatap muka relatif sedikit, guru yang mengajar kurang dari 24 JP ketika jumlah guru di satuan pendidikan sudah ideal, guru pendidikan khusus dan guru pendidikan layanan khusus, serta guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Kurikulum Pusat Kurikulum dan Pembelajaran BSKAP Yogi Anggraena mengatakan, ketentuan beban kerja guru berjalan beriringan dengan penyesuaian struktur kurikulum melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

Penyesuaian tersebut mencakup penerapan pendekatan pembelajaran mendalam, penambahan mata pelajaran pilihan seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial dalam intrakurikuler, penyesuaian bentuk dan muatan pembelajaran kokurikuler, serta pengaturan kegiatan ekstrakurikuler.

“Dalam kurikulum terdapat tiga pengaturan, yakni intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Ketiganya diharapkan dapat membentuk delapan dimensi profil lulusan, yaitu keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, penalaran kritis, kolaborasi, kesehatan, komunikasi, kemandirian, kreativitas, dan kewargaan,” ujar Yogi.

Menurutnya, penyesuaian struktur kurikulum ditujukan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dengan memuat alokasi waktu intrakurikuler dan kokurikuler tanpa mengubah total alokasi waktu beban mengajar setiap mata pelajaran.

“Berdasarkan Permendikdasmen tersebut, satuan pendidikan tetap dapat menerapkan Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013,” tegasnya. [ina.gat]

Berita Terkait :  Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung Batulenger-Bira Timur di Sampang Longsor

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!