Tulungagung, Bhirawa – Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyebut wajib pajak sudah dimudahkan dalam membayar pajak. Hal ini disampaikan usai membuka Sosialisasi Implementasi ETPD (Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah) Pajak Daerah di salah satu hotel di Kota Tulungagung, Senin (2/11).
“Kepada wajib pajak (WP) sudah diberi kemudahan dan dapat menggunakan kemudahan untuk bayar pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, saat menyampaikan sambutan, Plt Bupati berharap pada Sekretaris Desa (Sekdes) yang hadir dalam acara sosialisasi untuk menularkan apa yang disampaikan nara sumber pada rekannya sesama Sekdes yang tidak mendapat undangan.
“Ini karena yang diundang hanya 170 Sekdes saja,” bebernya.
Ia pun meminta para Sekdes untuk memahami tugas pokok dan fungsinya. Utamanya, untuk tiga hal penting, yaitu tertib administrasi, transparansi anggaran dan loyalitas.
“Dengan tertib administrasi diharapkan jangan sampai meninggalkan permasalahan ke penerusnya. Jangan sampai terjadi permasalahan hukum,” papar Plt Bupati Baharudin yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Imro’atul Mufidah, menyatakan tujuan utama dari ETPD bukan sekadar mengikuti tren digital, melainkan salah satunya untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Pembayaran pajak daerah kapan saja, di mana saja bisa. Bisa melalui berbagai kanal pembayaran digital seperti QRIS, virtual account, marketplace, agen layanan dan perbankan,” bebernya.
Imro’atul berharap pada Sekdes, Sekretaris Kelurahan dan Kasi Pemerintahan Kecamatan yang hadir di acara sosialisasi tersebut untuk memastikan keberhasilan perluasan ETPD di Tulungagung.
Apalagi implementasi digitalisasi pada sektor pajak daerah menjadi pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selanjutnya mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulungagung ini menyebut ada beberapa poin strategis terkait pajak daerah yang memerlukan perhatian dan pengawalan ketat. Yakni, optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Beberapa point strategis terkait pajak daerah tersebut memerlukan perhatian dan pengawalan ketat di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan,” ucapnya. [wed.gat]


