Pemkab Mojokerto, Bhirawa. – Setelah menggandeng tukang becak dan pemilik toko kelontong, Pemkab Mojokerto kini mengajak pengemudi ojek online dilibatkan sebagai mitra strategis memerangi dan mencegah maraknya peredaran rokok ilegal. Program ini memperluas jaringan pengawasan hingga ke jalanan.
Dalam sosialisasi di Aula Dinas Pendidikan, Selasa (15/7/2026), Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menyampaikan bahwa mobilitas tinggi dan keterlibatan ojol dalam pengiriman barang menjadikan mereka memiliki peran penting mempersempit ruang gerak Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
“Kami mengajak ojol bermitra, karena peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara serta pengusaha yang taat aturan. Penindakan tidak bisa dilakukan aparat saja, butuh sinergi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Gus Barra menegaskan, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang harus dihadapi secara bersama. Praktik tersebut tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak dapat dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peningkatan kesadaran hukum, pengawasan bersama, penyampaian informasi yang benar, serta keberanian untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tegasnya
Kegiatan yang diinisiasi Satpol PP ini menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), diikuti 50 pengemudi, serta menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Sidoarjo, Polres, dan Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Kepala Satpol PP M. Taufiqurrahman menambahkan, sosialisasi dilakukan bertahap-sebelumnya menyasar ormas dan pemuda, kini fokus pada komunitas ojol. Ia juga memaparkan hasil operasi, Semester I 2026 diamankan 2.566 bungkus rokok ilegal senilai Rp31,58 juta, dan pada operasi sebelumnya disita 4.598 bungkus senilai Rp90,33 juta. [min.kt]


