27.2 C
Sidoarjo
Tuesday, July 14, 2026
spot_img

Kadindik Jatim Perketat Larangan Rokok dan Vape Lewat Deklarasi


Dindik Jatim, Bhirawa – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 merupakan momentum strategis untuk menanamkan pendidikan karakter, utamanya dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Tahun ini, tepat pada momen MPLS Ramah 2026, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan merokok baik konvensional (tembakau) maupun elektrik (vape) di lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut ditandai dengan pembacaan Deklarasi Anti Rokok Konvensional dan Rokok Elektrik pada pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Nasional 2026, Senin (13/7). Langkah ini sebagai komitmen Dindik Jatim dalam mewujudkan lingkungan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Deklarasi dibacakan perwakilan murid di hadapan peserta MPLS sebagai bentuk komitmen bersama menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan nyaman.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan harus dipatuhi seluruh warga sekolah, baik murid, guru, tenaga kependidikan maupun pihak lain yang berada di lingkungan sekolah.

“Kita ingin mewujudkan lingkungan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak untuk belajar, sehingga harus menjadi tempat yang nyaman, sehat, dan asri,” ujar Aries, Selasa (14/7).

Menurut Aries, kebijakan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 serta berbagai regulasi kesehatan nasional. Selain itu, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas sosialisasi yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur mengenai bahaya rokok konvensional maupun rokok elektrik.

Berita Terkait :  HGI Research Centre Teken Kerja Sama dengan Dindik Jatim untuk Kembangkan Talenta Digital Masa Depan Berkompetensi Global

Ia mengungkapkan, BNN Jatim telah memaparkan dampak serius penggunaan vape terhadap kesehatan anak. Bahkan, paparan asap rokok elektrik di dalam ruangan dinilai tetap berbahaya meski seseorang tidak menggunakannya secara langsung.

“Rokok elektrik harus benar-benar menjadi komitmen kita agar tidak ada di lingkungan sekolah. Dampaknya sangat besar terhadap tumbuh kembang anak. Bahkan menghirup udaranya di dalam satu ruangan pun tetap berbahaya,” tegasnya.

Karena itu, Dindik Jatim tidak akan mentoleransi penggunaan rokok maupun vape di lingkungan sekolah. Guru diminta menjadi teladan dengan tidak merokok di area sekolah, sementara murid yang melanggar akan mendapatkan pembinaan secara bertahap. “Tentu pertama ditegur dan diingatkan. Jika masih terus berlanjut, akan ada tindakan pembinaan yang bersifat edukatif kepada anak-anak,” katanya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan persentase remaja Indonesia yang merokok mencapai 8,41 persen. Sementara Survei Global Youth Tobacco Survey (GYTS) mencatat 38,3 persen pelajar laki-laki usia 13-15 tahun dan 2,4 persen pelajar perempuan merupakan pengguna produk tembakau. Survei nasional juga menunjukkan sekitar 22 persen remaja menggunakan rokok elektrik atau vape.

Usai pelaksanaan deklarasi, Dindik Jatim bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara simbolis membagikan 42.000 paket seragam sekolah gratis kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu melalui jalur afirmasi di seluruh Jawa Timur.

Berita Terkait :  Bertemu Menristek Dikti, Ketua DPD RI Minta Kampus Jadi Pusat Kajian Riset dan Kemudahan UKT

Setiap penerima memperoleh dua jenis seragam, yakni seragam putih abu-abu dan seragam pramuka. Program tersebut diharapkan dapat meringankan beban orang tua sekaligus mendukung pemerataan akses pendidikan bagi seluruh siswa. [ina.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!