32 C
Sidoarjo
Thursday, October 3, 2024
spot_img

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah

Kota Madiun, Bhirawa.
Jaminan hari tua (JHT) merupakan salah satu varian asuransi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi ini sebagai program perlindungan yang menjamin pekerja agar bisa menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT juga dapat dicairkan secara penuh jika peserta sudah berhenti bekerja. Atau, dicairkan sebagian ketika mereka masih aktif bekerja.

Untuk mempermudah proses pencairan, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan inovasi Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). ”Melalui layanan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki JHT dapat melakukan pencairan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Anwar Hidayat, Rabu (7/8).

Adapun untuk pencairan JHT melalui Lapak Asik, peserta dapat membuka web lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian mengisi data diri yang diminta. Selanjutnya, sistem akan memverifikasi data terkait kelayakan klaim. Setelah verifikasi, peserta diminta melengkapi data-data lainnya. Serta, mengunggah dokumen yang diperlukan.

”Jika sudah berhasil melakukan proses tersebut, peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang. Pada jam tersebut peserta akan dihubungi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui video call,” jelasnya.

Setelah proses verifikasi hingga wawancara melalui video call selesai dan pengajuan disetujui, maka uang akan dikirim melalui rekening yang diajukan peserta. Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun sebagaimana dilansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id mengatakan bahwa proses pencairan saldo JHT berbeda-beda. Tergantung berapa banyak saldo yang dimiliki peserta.

Berita Terkait :  HPN 2024, PLN Gelar Konvoi Motor Listrik di Kota Malang

Lebih lanjut, Oni menyampaikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. ”Sedangkan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar,” tandasnya.[dar.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img