DPRD Lamongan, Bhirawa. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan terus mendorong penyempurnaan regulasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Hal itu dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan Raperda tersebut digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lamongan dan dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan, Suherman, bersama Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Supono.
Rapat tersebut turut dihadiri Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Lamongan beserta jajaran instansi terkait. Pembahasan dilakukan untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 agar lebih relevan dengan perkembangan regulasi dan kondisi ekonomi daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Suherman, mengatakan evaluasi dan perubahan Perda tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Namun, regulasi baru juga harus mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, investor, serta masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
“Pembahasan ini berfokus pada penyempurnaan regulasi tata kelola keuangan daerah, menyesuaikan dengan regulasi pusat terbaru, mengoptimalkan PAD, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan aktivitas ekonomi masyarakat,” jelas Suherman, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut. Salah satunya mengenai penyesuaian tarif dan objek pajak.
Evaluasi dilakukan terhadap potensi penerimaan daerah dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi terkini. Dengan demikian, optimalisasi pendapatan tidak sampai memberikan beban berlebihan kepada pelaku usaha maupun masyarakat.
Selain itu, DPRD juga mendorong peningkatan pelayanan retribusi daerah. Mekanisme pemungutan retribusi dinilai perlu terus disempurnakan agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Pemanfaatan sistem digital juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan. Digitalisasi diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan daerah.
Poin berikutnya adalah harmonisasi regulasi. Sejumlah pasal dalam Perda akan diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional maupun provinsi.
Suherman bersama Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Supono, menegaskan perubahan Perda tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten Lamongan.
Di satu sisi, pemerintah daerah membutuhkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kemandirian fiskal. Namun di sisi lain, kebijakan pajak dan retribusi harus tetap menjaga iklim investasi serta aktivitas perekonomian masyarakat agar kondusif.
“DPRD Kabupaten Lamongan berkomitmen agar fungsi pengawasan terhadap eksekutif berjalan maksimal. Pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi harus benar – benar kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 dapat segera diselesaikan melalui proses pembahasan yang matang dan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. [yit.dre]


