27 C
Sidoarjo
Wednesday, September 9, 2026
spot_img

Pemkot Probolinggo Siapkan Raperda Perumahan Bidik Kawasan Kumuh dan Rumah Tak Layak Huni

Pemkot Probolinggo, Bhirawa. – Pemerintah Kota Probolinggo menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai landasan untuk memperkuat penanganan kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni (RTLH).

Raperda tersebut menjadi salah satu dari tiga usulan eksekutif yang disampaikan Wali Kota Probolinggo Aminuddin dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo, Rabu (9/9).

Aminuddin mengatakan, regulasi yang disiapkan Pemkot tidak hanya mengatur penyelenggaraan perumahan secara umum. Salah satu fokus utamanya adalah memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengentaskan kawasan kumuh dan memperbaiki rumah yang tidak layak huni.

“Perumahan ini sebetulnya bukan hanya perumahan secara umum, tapi lebih yang kita tuju nanti bagaimana kita menghilangkan daerah kumuh. Kemudian bagi rumah-rumah yang tidak layak huni,” kata Aminuddin seusai rapat paripurna.

Menurutnya, keberadaan perda akan memperkuat dasar pemerintah daerah dalam melakukan intervensi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya untuk penanganan kawasan kumuh dan RTLH.

“Dengan perda, lebih leluasa memanfaatkan APBD untuk mengentaskan daerah-daerah yang slum atau kumuh ini, dan juga lebih leluasa menggunakan APBD dalam pengentasan rumah-rumah tidak layak huni,” ujarnya.

Aminuddin menyebut, sementara ini terdapat dua titik yang menjadi perhatian pemerintah terkait kawasan kumuh, yakni di Kelurahan Mangunharjo dan Kelurahan Mayangan.

“Sementara ini yang sini ada dua titik, di Mangunharjo kemudian di Mayangan,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Binhad Nurrohmat Ungkap Cindy Adams Pernah Ke Ploso Jombang

Ia mengatakan, pemerintah sebenarnya telah memiliki perhatian terhadap penanganan kawasan tersebut. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala karena belum adanya peraturan daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

“Makanya kita agak terhambat karena belum adanya perda,” imbuhnya.

Selain penanganan kawasan kumuh dan RTLH, Raperda tersebut juga memuat keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pemkot menyiapkan sejumlah bentuk kemudahan, mulai dari pembiayaan, pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum, keringanan biaya perizinan hingga bantuan stimulan.

Pengaturan tersebut juga mencakup pemeliharaan dan perbaikan rumah, termasuk prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan hunian dan kawasan permukiman.

Dengan adanya regulasi tersebut, penyelenggaraan perumahan diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan bagian dari tiga raperda usulan Pemkot Probolinggo pada masa sidang pertama 2026.

Dua raperda lainnya yakni Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketiga raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Probolinggo melalui tahapan pembahasan yang telah ditetapkan. [fir.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!