Pemkot Pasuruan, Bhirawa. – Pemkot Pasuruan mengajukan penyesuaian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) 2026, belanja daerah diproyeksikan meningkat dari semula Rp920,99 miliar menjadi Rp936,55 miliar atau bertambah sebesar Rp15,56 miliar.
Penyampaian Nota Keuangan Raperda P-APBD 2026 tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Pasuruan H Adi Wibowo dalam Rapat Paripurna I di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (7/9).
Pria yang akrab disapa Mas Adi tersebut menyampaikan penyesuaian anggaran dilakukan untuk mengoperasionalkan sejumlah program prioritas pembangunan daerah serta mengoptimalkan kualitas pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran.
“Penyesuaian APBD melalui perubahan anggaran ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program-program prioritas pembangunan daerah sekaligus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,’ ujar Mas Adi dalam penyampaiannya di hadapan jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan.
Seiring dengan kenaikan alokasi belanja, postur pendapatan daerah juga diproyeksikan mengalami peningkatan. Total pendapatan daerah pada rancangan perubahan disepakati naik sebesar Rp1,76 miliar, dari semula Rp802,37 miliar pada APBD murni menjadi Rp804,13 miliar.
Peningkatan pendapatan daerah tersebut ditopang oleh dua sektor utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi.
PAD Kota Pasuruan tercatat mengalami penyesuaian tipis dari Rp217,210 miliar menjadi Rp217,215 miliar.
Sementara itu, porsi terbesar penambahan pendapatan berasal dari pendapatan transfer yang naik Rp1,75 miliar, yakni dari Rp583,56 miliar menjadi Rp585,32 miliar.
Adapun untuk komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah dipastikan tidak mengalami perubahan, yakni tetap bertahan pada angka Rp1,59 miliar.
Pada struktur belanja daerah yang mencapai Rp936,55 miliar, porsi terbesar masih didominasi oleh belanja operasi. Komponen ini dialokasikan sebesar Rp834,84 miliar atau menyerap sekitar 89,14 persen dari keseluruhan total belanja daerah.
Di sisi lain, alokasi untuk belanja modal mengalami penambahan sebesar Rp5,11 miliar, sehingga total alokasinya menjadi Rp99,09 miliar atau setara 10,58 persen dari total anggaran belanja.
Penambahan porsi belanja modal itu difokuskan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Kota Pasuruan.
Adapun alokasi untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) ditetapkan sebesar Rp2,61 miliar atau menyerap porsi 0,28 persen dari total belanja.
Penyampaian Nota Keuangan ini menandai mulainya pembahasan intensif antara pihak eksekutif dan legislatif Kota Pasuruan.
Usai tahap penyampaian ini, Raperda P-APBD 2026 akan dibahas lebih mendalam melalui pemandangan umum fraksi-fraksi hingga tahap persetujuan bersama sesuai prosedur perundang-undangan.
“Dengan adanya perubahan postur anggaran ini, kami berharap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik sepanjang tahun 2026 dapat berjalan semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Pasuruan,” jelas Mas Adi. [hil.dre]


