Pemkot Mojokerto, Bhirawa
Sedikitnya mengeluarkan anggaran Rp 13,2 miliàr untuk pencairan gaji ke- 13 bàgi ASN. PPPK Penuh Waktu hingga PPK paruh waktu yang dilakukan di Pemerintah Kota Mojokerto untuk 4.804 pegawai yang ada di lingkungan Pemkot Mojokerto secara bertahap.
Dalam keteranganya sabtu 6/6/26 Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima gaji ke-13.
“Gaji ke-13 telah kami cairkan sejak tanggal 3 Juni. Kami memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, menerima gaji ke-13 tersebut,” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali kota.
Untuk PNS dan PPPK penuh waktu, gaji ke-13 diberikan sebesar satu kali penghasilan. Sementara bagi PPPK paruh waktu, gaji ke-13 diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pemberian gaji ke-13 kepada PPPK paruh waktu merupakan komitmen Pemerintah Kota Mojokerto untuk memberikan perhatian yang setara kepada seluruh unsur aparatur yang berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Semoga dapat memberikan manfaat bagi pegawai dan keluarganya serta menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat Kota Mojokerto,” tambah Ning Ita.
Melalui pemberian gaji ke-13, Pemkot Mojokerto berharap motivasi dan semangat kerja ASN terus terjaga sehingga berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. [min.dre]


