Kota Malang, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memutar otak untuk menjaga stabilitas pembangunan di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional. Salah satu strategi andalan yang kini digenjot adalah optimalisasi sektor Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai instrumen strategis memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat membuka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2026 yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang di Ijen Suites Resort and Convention, Senin (8/6) kemarin, menegaskan bahwa pihaknya
meluruskan persepsi keliru yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB sama sekali bukan jenis pungutan pajak baru.
“Perlu kita pahami bersama bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukan pajak baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan serta pelayanan publik,” tegas Wahyu.
Mantan Sekda Kabupaten Malang ini menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Langkah ini diperkuat lewat regulasi daerah dan sinergi optimalisasi pendapatan antara Pemkot Malang dengan Pemprov Jawa Timur.
Terlebih, saat ini daerah dituntut adaptif menghadapi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran pusat.
“Penerimaan dari sektor ini menjadi kunci strategis agar keberlanjutan pembangunan dan kualitas pelayanan publik di Kota Malang tetap berjalan prima di tengah tantangan fiskal,” imbuhnya.
Di hadapan para undangan yang dihadiri lintas sektor-mulai dari jajaran OPD, UPT PPD Samsat, perwakilan perbankan, camat, lurah, hingga perwakilan RT/RW dan pelaku usaha dealer-Wali Kota memaparkan tren positif realisasi penerimaan daerah Kota Malang.
Berdasarkan data hingga 4 Juni 2026, realisasi Opsen PKB telah menyentuh angka Rp51,44 miliar dari target Rp132,43 miliar. Sedangkan untuk Opsen BBNKB sudah terealisasi sebesar Rp20,09 miliar dari target Rp60,56 miliar.
Secara kumulatif, realisasi pajak daerah Kota Malang hingga awal Juni ini menembus Rp336,44 miliar atau 38,54 persen dari target Rp872,99 miar. Sementara untuk total PAD hingga akhir Mei 2026 tercatat berada di angka Rp393,41 miliar (37,01 persen) dari target tahunan sebesar Rp1,06 triliun.
“Melihat perkembangan ini, kami sangat optimis target PAD tahun 2026 bisa terpenuhi. Tentu ini semua berkat partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak yang menjadi fondasi utama pembangunan kota,” puji Wahyu.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh. Sulthon, mengungkapkan bahwa demi memperluas pemahaman warga, sosialisasi serupa akan digela secara maraton dan bertahap di seluruh wilayah kecamatan.
“Kami agendakan bertahap per wilayah kecamatan agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi perpajakan daerah. Muaranya adalah peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak,” kata Sulthon.
Tak hanya soal opsen konvensional, sosialisasi ini juga menyasar edukasi aturan pajak terbaru terkait kendaraan listrik yang tengah digalakkan dalam program transisi energi nasional.
Menanggapi kekhawatiran warga soal perubahan dasar pengenaan pajak imbas Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Sulthon meminta masyarakat tetap tenang. Ia memastikan tarif pajak tahun ini dipastikan tidak mengalami kenaikan berkat kebijakan stimulus dari Pemprov Jatim.
“Kami sudah berkoordinasi dengan UPT PPD Samsat Malang Kota. Masyarakat tidak perlu risau karena Pemprov Jatim masih memberikan insentif, sehingga tarif yang berlaku pada tahun 2026 ini tetap sama alias tidak ada kenaikan,” pungkasnya. [mut.hel]


