Kota Malang, Bhirawa.
Pengembang perumahan di wilayah Kota Malang diminta segera menyerahkan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah agar bisa diperbaiki. Karena fasum yang belum diserahkan secara resmi tidak dapat dibangun, diperbaiki, maupun dibiayai melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Malang, Diah Ayukusumadewi, menyampaikan pentingnya kejelasan status kepemilikan aset publik di kawasan perumahan. Menurutnya, selama ini masih banyak pengembang yang belum menyerahkan fasum meskipun kawasan perumahan telah lama dihuni warga.
“Fasum yang belum diserahkan statusnya masih milik pengembang. Jadi, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi pembangunan atau perbaikan menggunakan APBD. Untuk itu, kami mendorong agar proses penyerahan segera dilakukan,” tegas Diah Ayukusumadewi, ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (28/10) kemarin.
Ia menjelaskan, penyerahan fasum bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tanggung jawab sosial pengembang terhadap masyarakat penghuni perumahan. Setelah proses penyerahan dilakukan dan tercatat dalam daftar aset Pemkot, maka Pemkot bisa mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan, pembangunan jalan lingkungan, drainase, taman, hingga penerangan jalan umum (PJU).
Diah mencontohkan, beberapa kawasan perumahan besar di Kota Malang telah lebih dulu menyelesaikan proses penyerahan fasum. Salah satunya adalah Perumahan Araya. Bahkan melengkapi penyerahan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari pengembang. Program CSR tersebut digunakan untuk membantu pembenahan fasilitas sosial di lingkungan warga.
“Araya sudah menyerahkan fasum dan bahkan memiliki program CSR yang aktif. Sementara itu, untuk Perumahan Permata Jingga, prosesnya masih belum selesai. Kami terus melakukan pendampingan agar segera tuntas,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlambatan penyerahan fasum di beberapa kawasan umumnya terjadi karena kendala administratif, seperti belum lengkapnya dokumen sertifikat, belum adanya berita acara serah terima (BAST), atau masih adanya aset yang belum dipisahkan dari lahan komersial.
Selama proses penyerahan belum dilakukan, Diah menegaskan bahwa pengembang masih memiliki tanggung jawab penuh terhadap keberlangsungan fasum di lingkungan perumahan, termasuk dalam hal pembayaran dan pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU).
“Selama aset belum diserahkan, tanggung jawab fasum tetap di tangan pengembang. Termasuk biaya listrik PJU, taman, dan fasilitas umum lainnya. Setelah resmi diserahkan, barulah Pemkot bisa mengambil alih tanggung jawab tersebut,” terangnya.
Meski begitu masih ada peluang bagi fasum yang belum diserah untuk tetap dibangun tetapi perbaikan itu ditujukan, berupa bantuan kepada masyarakat. Sebenarnya pemerintah daerah hanya diperbolehkan mengeluarkan anggaran untuk aset yang sudah menjadi milik daerah dan tercatat secara resmi. Tetapi jika mendesak masih memungkinkan dengan skema tersebut.
Karena itu perlu sinergi antara Pemerintah dan Pengembang. Pemkot Malang melalui perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), akan terus melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap fasum-fasos di berbagai perumahan.
Pihaknya berharap adanya sinergi yang lebih baik antara pemerintah, pengembang, dan warga, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat. “Warga sering kali melapor jika ada fasilitas umum rusak atau tidak berfungsi, namun karena statusnya belum diserahkan, kami tidak bisa serta-merta melakukan perbaikan. Jadi kami harap pengembang bisa segera menyelesaikan kewajibannya,” imbuhnya.
Dengan adanya percepatan penyerahan fasum dari pengembang ke Pemkot Malang, diharapkan seluruh aset publik di kawasan perumahan memiliki kepastian hukum. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Ini bentuk tanggung jawab moral agar masyarakat mendapatkan fasilitas umum yang layak, aman, dan terpelihara dengan baik,” pungkas.
Langkah ini menjadi komitmen Pemkot Malang untuk memastikan seluruh kawasan permukiman, baik yang sudah lama maupun baru berkembang, memiliki akses yang sama terhadap fasilitas publik yang dikelola secara profesional dan berkelanjutan.[mut.ca]


