33 C
Sidoarjo
Thursday, May 7, 2026
spot_img

Pemkab Jember Ringankan Beban Warga, Gus Fawait Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026

Pemkab Jember, Bhirawa.
Kabar baik bagi masyarakat Jember. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi menghadirkan program insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini terbebani tunggakan akibat keterlambatan pembayaran.

Program yang diumumkan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, ini berlaku hingga 30 Juni 2026 dan menyasar seluruh wajib pajak di Kabupaten Jember.

Gus Fawait menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Ia memahami, tidak semua keterlambatan terjadi karena kesengajaan.

“Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah. Bukan pokok pajaknya, tetapi dendanya. Ini bentuk empati kami, karena bisa saja ada warga yang tidak sengaja terlambat, bahkan hingga bertahun-tahun,” ujarnya.

Melalui program ini, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibayangi akumulasi denda yang selama ini kerap memberatkan.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong kesadaran sekaligus partisipasi aktif warga dalam mendukung pembangunan daerah.

Adapun jenis pajak yang mendapatkan penghapusan denda cukup beragam, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pajak sektor jasa dan konsumsi seperti pajak makanan dan minuman, hotel, parkir, hiburan, reklame, air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Gus Fawait mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan momentum ini. Menurutnya, kepatuhan pajak menjadi salah satu fondasi penting dalam mendorong pembangunan Jember yang lebih maju dan merata.

Berita Terkait :  Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif, Bupati Bangkalan Buka Kontes Batu Akik

“Ini kesempatan baik untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda. Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, pembangunan daerah juga akan semakin optimal,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Jember menunjukkan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat—tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra yang memahami kondisi warganya. [geh*]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!