Kab. Probolinggo, Bhirawa – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Probolinggo hingga akhir September 2026 baru mencapai 75,20 persen. Dari ketetapan sebesar Rp29,54 miliar, penerimaan yang sudah masuk kas daerah tercatat Rp19,55 miliar.
Data Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo per 29 September 2026 itu menunjukkan masih ada sekitar Rp9,99 miliar PBB-P2 yang belum terealisasi.
Dari seluruh wilayah kecamatan, belum ada yang mencapai pelunasan 100 persen. Bahkan, 10 kecamatan tercatat memiliki realisasi di bawah 50 persen.
Sebanyak 78 desa sudah melunasi PBB-P2, namun masih ada desa dengan capaian sangat rendah. Tercatat 43 desa realisasinya bahkan masih di bawah 10 persen, termasuk satu desa yang belum mencatat penerimaan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Probolinggo dalam rapat koordinasi percepatan pelunasan PBB-P2 yang digelar BPPKAD di Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (30/9/2026). Rakor diikuti perwakilan 116 desa yang belum lunas, camat dan koordinator PBB-P2 kecamatan.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Probolinggo Anang Budi Yoelijanto mengatakan, rendahnya realisasi di sejumlah wilayah tidak hanya berkaitan dengan kemampuan wajib pajak membayar. Pemerintah desa juga diminta memastikan uang PBB-P2 yang telah dipungut segera disetorkan dan tercatat sebagai penerimaan daerah.
“Target utama bukan hanya terkait pemungutan, tetapi memastikan penerimaan yang sudah dipungut benar-benar disetorkan dan tercatat sebagai penerimaan daerah,” katanya.
Data BPPKAD per 28 September sebelumnya mencatat realisasi sebesar Rp19,18 miliar atau 73,78 persen. Dari angka tersebut, penerimaan Buku 3, 4 dan 5 yang pemungutannya dilakukan BPPKAD mencapai Rp10,88 miliar atau 71,96 persen dari baku.
Sedangkan penerimaan Buku 1 dan 2 yang pemungutannya dilakukan pemerintah desa dan kelurahan baru mencapai Rp7,33 miliar atau 50,88 persen. Data tersebut menunjukkan masih rendahnya realisasi pada objek pajak yang pemungutannya dilakukan di tingkat desa dan kelurahan.
Selain persoalan pembayaran, BPPKAD menemukan sejumlah kendala dalam penagihan. Di antaranya wajib pajak menunggu hasil panen, belum memiliki dana, menunggu jatuh tempo dan sulit ditemui petugas.
Persoalan administrasi perpajakan juga masih ditemukan, seperti data objek dan subjek pajak yang belum sesuai, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang belum tersampaikan atau belum ditagihkan, hingga hasil pungutan yang belum disetorkan.
Untuk mengejar piutang, Pemkab Probolinggo juga menggandeng Kejaksaan. Piutang PBB-P2 tahun 2025 telah ditindaklanjuti melalui 90 Surat Kuasa Khusus (SKK) pada 90 desa/kelurahan. Dari proses tersebut, setoran yang diterima mencapai Rp307,65 juta.
Sementara monitoring dan evaluasi PBB-P2 yang dilakukan pada 11-22 September di 24 kecamatan menghasilkan tambahan penerimaan Rp866,82 juta.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan percepatan pelunasan tetap dilakukan melalui penagihan dan koordinasi dengan pemerintah desa serta kecamatan. Evaluasi juga diperlukan untuk mengetahui penyebab rendahnya realisasi di masing-masing wilayah.
“Percepatan pelunasan PBB-P2 perlu terus dilakukan melalui penguatan penagihan, koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan serta penyelesaian berbagai kendala yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Untuk persoalan data, BPPKAD menyiapkan pemutakhiran data objek pajak dengan memanfaatkan data Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari ATR/BPN Kabupaten Probolinggo. Data tersebut akan disesuaikan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2.
Pemkab juga mengusulkan penguatan aturan yang mengaitkan pelunasan PBB-P2 dengan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), baik untuk penghasilan tetap maupun nonpenghasilan tetap. Usulan tersebut akan dituangkan melalui peraturan bupati atau peraturan daerah.
Dengan sisa waktu hingga akhir tahun, Pemkab Probolinggo masih harus mengejar sekitar Rp9,99 miliar untuk mencapai target ketetapan PBB-P2 2026 sebesar Rp29,54 miliar. [fir.kt]


