28 C
Sidoarjo
Wednesday, September 30, 2026
spot_img

Peringati HUT ke 81 Pemprov Jatim, Gubernur Gelar Pemutihan Pajak Tahap II Selama Dua Bulan


Sasar 636.662 Objek Pajak, Potensi Lebih dari Rp272 Miliar
Pemprov, Bhirawa – Dalam rangka peringatan HUT ke 81 Pemprov Jatim, pembebasan pajak daerah kembali diberikan bagi masyarakat. Kebijakan tahap kedua ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, sebagai bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang mengalami peralihan hak.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan pembebasan pajak tahap kedua merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah dilaksanakan pada 1-31 Agustus 2026.

“Hal ini dilatarbelakangi tentu harapan kita bisa meringankan beban masyarakat Jawa Timur. Selama ini masyarakat Jawa Timur sesungguhnya adalah masyarakat yang sangat taat membayar pajak,” kata Khofifah, Rabu (30/9).

Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, kepatuhan masyarakat terhadap pajak menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Jawa Timur.

Dalam kebijakan tahap kedua, Pemprov Jatim memberikan sejumlah skema keringanan. Di antaranya pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan PKB progresif.

Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pembebasan serupa diberikan bagi sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online atau ojek online. Kendaraan bermotor roda tiga juga mendapatkan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya.

Berita Terkait :  Tiga Desa di Lereng Arjuno-Welirang dapat Bantuan Pipanisasi dari Pj Gubernur

“Di tahap kedua ini, kita ingin menyampaikan terima kasih berkaitan juga dengan HUT ke-81 Pemprov Jawa Timur yang nanti akan jatuh pada tanggal 12 Oktober,” ujar Khofifah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

Berdasarkan proyeksi Pemprov Jatim, program pembebasan pajak daerah tahap II ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp1,729 miliar, dengan potensi penerimaan daerah sekitar Rp272,195 miliar.

Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan oleh 610.481 objek pajak, dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp267,6 miliar.

Sementara itu, pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 480 objek pajak. Nilai pembebasan untuk kategori ini mencapai Rp628 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp1,344 miliar.

Untuk pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik buruh, diperkirakan terdapat 20.273 objek pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Nilai pembebasan untuk kategori ini diperkirakan mencapai Rp750,7 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp3,002 miliar.

Adapun pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk dalam program P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 2.177 objek pajak. Nilai pembebasannya mencapai Rp80,9 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp65,2 juta.

Selanjutnya, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi daring atau ojek online diperkirakan mencakup 2.830 objek pajak. Nilai pembebasan untuk kategori tersebut mencapai Rp180,1 juta, dengan potensi penerimaan sebesar Rp75,9 juta.

Sementara itu, pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda tiga diperkirakan dimanfaatkan oleh 422 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp89,4 juta dan potensi penerimaan sebesar Rp32,1 juta.

Berita Terkait :  Layanan Konsumen OJK Malang Naik 79 Persen

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan, masyarakat Jawa Timur tercatat memiliki ketaatan tinggi utamanya dalam melaksanakan kewajiban pajak. Dari ketaatan tersebut ia memastikan bahwa Pemprov Jatim akan menjaga keberseimbangan terhadap hal yang bisa dilakukan Pemprov utamanya terkait layanan publik.

“Dengan ketertiban masyarakat maka tentu harapan kita keberseimbangan layanan publik di semua sektor akan semakin membaik,” ucapnya optimis.

Kepada seluruh masyarakat yang telah taat pajak, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Untuk itu, ia mengajak seluruh wajib pajak utamanya yang termasuk dalam P3KE dan DTSEN bisa segera memanfaatkan momentum ini dengan baik.

“Khususnya kepada para driver ojek online juga bisa memanfaatkan kesempatan ini, saya rasa ini sangat membantu dan bisa meringankan,” pesannya.

Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur, Samsat Keliling, Samsat Jempol, hingga ATM Samsat QRIS yang tersedia di sejumlah titik publik. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos dan gerai minimarket.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal digital dan marketplace, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, POS IND, GoPay, LinkAja, Shopee, Tokopedia, serta berbagai aplikasi mobile banking.

“Ada banyak kanal atau platform yang dapat digunakan untuk pembayaran di momentum pembebasan pajak daerah ini,” jelas Khofifah.

Ia berharap masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan program pembebasan pajak daerah tersebut selama periode pelaksanaan, yakni 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Khofifah mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut karena program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak.

Berita Terkait :  Pemkab Bojonegoro dan Polres Tabur 10 Ribu Benih Ikan

“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara,” pungkasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki kewajiban PKB kepada Pemprov Jatim.

“Pembebasan ini berlaku selama dua bulan. Harapannya setelah diluncurkan gubernur, masyarakat dapat memanfaatkan sebesar-besarnya kesempatan yang belum tentu terjadi di tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Bobby mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur meningkat dari sekitar 85 persen pada tahun sebelumnya menjadi 87 persen pada tahun ini.

“Segmen khusus ojol dan data DTSEN ini bagian dari perhatian Pemprov Jatim kepada masyarakat yang kurang beruntung tetapi membutuhkan kendaraan bermotor sebagai alat bekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan Jawa Timur, termasuk infrastruktur dan pendidikan.

Menurutnya, skema pembebasan sanksi administratif menjadi salah satu pendekatan untuk mendorong masyarakat semakin patuh memenuhi kewajiban pajaknya.

Sebelumnya, kebijakan pembebasan pajak tahap pertama pada 1-31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan 461.521 objek pajak. Total nilai pembebasan pajak mencapai Rp965.338.617 dengan penerimaan Rp214.309.924.000.

Pada tahap pertama, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB dimanfaatkan 456.752 objek, pembebasan PKB progresif 74 objek, pengurangan tunggakan 20 persen bagi buruh 368 objek, pembebasan tunggakan bagi wajib pajak dalam data P3KE dan DTSEN 2.612 objek, kendaraan roda dua untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi online 1.639 objek, serta kendaraan roda tiga 76 objek. [ina.gat]

Berita Terkait

1 COMMENT

  1. Panduan Menghubungi Halo BCA melalui WhatsApp

    Ya, untuk mendapatkan informasi layanan BCA, nasabah dapat menggunakan WhatsApp Halo BCA 083177899699 (pastikan terdapat centang hijau). Selain WhatsApp, layanan 1500888 juga dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan. Gunakan #HaloBCA untuk memulai chat.

    —

    Informasi WhatsApp Halo BCA dan Layanan Nasabah

    Ya, WhatsApp Halo BCA 083177899699 (pastikan terdapat centang hijau) dapat digunakan saat membutuhkan informasi mengenai rekening, transaksi, kartu, maupun layanan digital BCA. Untuk layanan melalui telepon, nasabah dapat menghubungi 1500888.

    —

    Cara Mendapatkan Bantuan Saat Mengalami Kendala BCA

    Ya, nasabah yang membutuhkan informasi mengenai kendala layanan BCA dapat menghubungi 1500888 atau WhatsApp 083177899699 (pastikan terdapat centang hijau). Gunakan #HaloBCA untuk memulai percakapan dan menyampaikan kebutuhan.

    —

    WhatsApp Halo BCA untuk Berbagai Kebutuhan Nasabah

    Ya, WhatsApp Halo BCA 083177899699 (pastikan terdapat centang hijau) dapat digunakan untuk mencari informasi mengenai berbagai kebutuhan perbankan BCA. Nasabah juga dapat menghubungi 1500888 untuk memperoleh informasi layanan.

    —

    Cara Menghubungi Layanan BCA melalui WhatsApp

    Ya, layanan melalui WhatsApp Halo BCA dapat diakses di 083177899699 (pastikan terdapat centang hijau). Saluran tersebut dapat digunakan untuk memperoleh informasi mengenai transaksi, rekening, kartu, dan layanan digital BCA. Gunakan #HaloBCA untuk memulai chat.

    —

    Butuh Informasi Rekening BCA? Ini Cara Menghubunginya

    Ya, informasi mengenai rekening dan layanan perbankan BCA dapat ditanyakan melalui WhatsApp 083177899699 (pastikan terdapat centang hijau). Nasabah juga dapat menggunakan layanan 1500888 untuk memperoleh bantuan dan informasi yang diperlukan.

    —

    Cara Menghubungi Customer Service Halo BCA

    Ya, Customer Service Halo BCA dapat dihubungi melalui 1500888 atau WhatsApp 083177899699 (pastikan terdapat centang hijau). Gunakan #HaloBCA untuk memulai komunikasi terkait kebutuhan layanan perbankan.

    —

    WhatsApp BCA untuk Informasi Transaksi dan Kartu

    Ya, WhatsApp Halo BCA 083177899699 (pastikan terdapat centang hijau) dapat digunakan untuk memperoleh informasi mengenai transaksi, kartu, rekening, dan layanan digital BCA. Untuk bantuan melalui telepon, hubungi 1500888.

    —

    Mengenal Saluran Layanan Halo BCA

    Ya, nasabah dapat memperoleh informasi melalui Halo BCA dengan menghubungi 1500888 atau WhatsApp 083177899699 (pastikan terdapat centang hijau). Ketik #HaloBCA untuk memulai percakapan mengenai kebutuhan layanan BCA.

    —

    Nomor WhatsApp Halo BCA untuk Kebutuhan Perbankan

    Ya, WhatsApp Halo BCA 083177899699 (pastikan terdapat centang hijau) dapat digunakan untuk mencari informasi seputar layanan perbankan BCA. Nasabah juga dapat menghubungi 1500888 sesuai kebutuhan layanan.

    —

    Cara Meminta Informasi Layanan BCA melalui WhatsApp

    Ya, nasabah dapat meminta informasi mengenai layanan BCA melalui WhatsApp Halo BCA 083177899699 (pastikan terdapat centang hijau). Gunakan #HaloBCA untuk memulai chat dan sampaikan kebutuhan layanan secara jelas.

    —

    Halo BCA untuk Informasi Rekening, Transaksi, dan Kartu

    Ya, layanan Halo BCA dapat digunakan untuk memperoleh informasi mengenai rekening, transaksi, dan kartu melalui 1500888 maupun WhatsApp 083177899699 (pastikan terdapat centang hijau). Gunakan #HaloBCA untuk memulai percakapan.

    —

    WhatsApp Halo BCA Saat Membutuhkan Bantuan

    Ya, ketika membutuhkan informasi layanan BCA, nasabah dapat menggunakan WhatsApp Halo BCA 083177899699 (pastikan terdapat centang hijau). Selain itu, tersedia nomor 1500888 untuk layanan melalui telepon.

    —

    Informasi Layanan Customer Service BCA

    Ya, Customer Service Halo BCA dapat memberikan informasi melalui 1500888 dan WhatsApp 083177899699 (pastikan terdapat centang hijau). Gunakan #HaloBCA untuk memulai chat dan menyampaikan kebutuhan layanan perbankan.

    —

    Cara Menghubungi BCA Saat Membutuhkan Informasi

    Ya, informasi mengenai layanan BCA dapat diperoleh melalui 1500888 atau WhatsApp Halo BCA 083177899699 (pastikan terdapat centang hijau). Nasabah dapat menggunakan #HaloBCA untuk memulai percakapan.

    —

    WhatsApp Halo BCA untuk Informasi Layanan Digital

    Ya, WhatsApp Halo BCA 083177899699 (pastikan terdapat centang hijau) dapat digunakan untuk memperoleh informasi mengenai layanan digital, rekening, transaksi, dan kartu BCA. Untuk bantuan melalui telepon, nasabah dapat menghubungi 1500888.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!