34 C
Sidoarjo
Thursday, October 1, 2026
spot_img

Koperasi Desa di Kabupaten Malang Tak Ditemukan Masalah Lahan

Kab Malang, Bhirawa – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah daerah masih ditemukan masalah, namun KDKMP di Kabupaten Malang nihil temuan. Dari hasil verifikasi dan validasi (verval) oleh Pemkab Malang, hingga saat ini belum ada KDKMP yang bermasalah, terutama terkait lahan yang dipakai untuk pendirian koperasi.

Dalam verval tersebut, dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari dua perangkat daerah yakni Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang. Keduanya instansi tersebut sudah berkeliling untuk melakukan pengecekan sejak 22 September 2026.

Hal ini disampaikan, Kepala Dinkop UM Kabupaten Malang Tito Fibrianto, Kamis (1/10/2026), kepada wartawan, bahwa untuk verval yang dilakukan dari dinasnya adalah terkait kesiapan operasional, infrastruktur, dan sarana prasarana (sarpras) pendukung.

Seperti rak, AC, tempat duduk, dan meja KDKMP, transportasi seperti truk, pik up, dan kendaraan roda tiga, dan juga soal fisik gerai. Dalam verval yang kita lakukan di hari pertama dilakukan pada 22 September 2026, yang dilakukan kesembilan KDKMP. Kemudian hari kedua kita langsung verval di 15 KDKMP.

Sementara, kata dia, untuk hasil verval tersebut belum kita sampaikan, karena hasil verval harus dilaporkan ke PT Agrinas Pangan Nusantara melalui aplikasi SimKopdes. Sedangkan verval dilakukan ke semua KDKMP yang tersebar di Kabupaten Malang. Hal itu dilakukan guna menunjang pra operasional KDKMP sampai serah terima, yang sampai sekarang belum diketahui pelaksanaannya.

Berita Terkait :  Dishub Kabupaten Probolinggo Kaji Dampak Lalu Lintas Tambang Andesit di Kotaanyar

“Kami berkomitmen memverifikasi semuanya, karena nantinya terdapat  390 KDKMP berdiri di Kabupaten Malang akan menjadi sarana hilirisasi potensi desa, baik UMKM, hasil pertanian atau perkebunan,” terangnya.

Tito juga menegaskan, pengelolaan KDKMP bersinergi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk mencari produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang akan dijual, lalu KDKMP akan memberi mereknya. Dengan begitu, masing-masing desa beda jenis dan nama yang dibubuhkan. Dan Dinkop sendiri juga menjadi pendamping dan pengawas.

“KDKMP berbeda dengan Koperasi Unit Desa (KUD) yang sudah lama berdiri. Sehingga produk yang dijual di gerai koperasi desa itu bisa jadi mengakomodasi yang tidak diusahakan oleh KUD, misalnya keripik dari produk UMKM,” kata dia. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!