DPRD Kabupaten Pasuruan, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan secara resmi menyatakan proyek pembangunan hunian mewah di lereng Gunung Arjuno-Welirang cacat hukum.
Temuan tersebut didasarkan pada ketidaksinkronan dokumen pertanahan serta potensi pelanggaran tata ruang yang mengancam fungsi ekologis kawasan tersebut.
Keputusan itu diambil setelah tim Pansus melakukan rangkaian penyelidikan mendalam terhadap izin pembangunan real estate oleh PT Stasionkota Saranapermai di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya disparitas data antara dokumen pusat dan kondisi faktual.
Ketua Pansus Real Estate Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto menyatakan lokasi proyek berada di zona resapan air yang krusial bagi sistem hidrologi wilayah hilir.
Konversi lahan lindung menjadi permukiman permanen dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Betonisasi di zona ini membuat lahan menjadi kedap air. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman bencana alam bagi masyarakat di masa depan,” tandas Sugiyanto, Senin (20/4) sore.
Selain masalah air, lokasi proyek tersebut diidentifikasi sebagai habitat satwa dilindungi, termasuk Elang Jawa (Nisaetus bartelsi).
Pembangunan skala besar di wilayah tersebut dikhawatirkan akan memutus koridor ekosistem satwa yang kini statusnya terancam punah.
Selain itu, Pansus juga menggarisbawahi adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses tukar menukar kawasan hutan.
Laporan tersebut mencatat adanya potensi kerugian negara akibat penggunaan Tanah Negara sebagai lahan kompensasi, yang menurut regulasi seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pengembang secara mandiri.
Atas dasar temuan tersebut, Pansus merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk segera membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Pencabutan izin tidak boleh hanya menjadi simbol politik. Harus ada langkah konkret berupa audit kerusakan dan pemulihan ekosistem di lokasi yang terdampak,” papar Sugiyanto.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan pimpinan dewan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara formal kepada pihak eksekutif.
Langkah itu diambil untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kawasan konservasi di Pasuruan.
“Laporan Pansus ini akan menjadi pijakan kuat bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan hukum. Semua proses administrasi di tingkat dewan ditargetkan selesai sebelum 27 April mendatang,” kata Lek Sul sapaan akrabnya Samsul Hidayat. [hil.dre]


