Sampang, Bhirawa
Janji manis pekerjaan di luar negeri berujung pilu. Seorang warga bernama Abrori (28), asal Desa Madupat, Kecamatan Camplong, resmi melaporkan oknum yang mengaku sebagai anak pengelola pondok pesantren ke Satreskrim Polres Sampang. Pelapor mengaku dirugikan hingga puluhan juta rupiah akibat penipuan iming-iming kerja di Turki.
Kedatangan Abrori ke kantor polisi pada Senin (20/4) didampingi oleh tokoh masyarakat setempat. Ia membawa sejumlah bukti kuat, mulai dari bukti transfer uang sebesar Rp30 juta, dokumen paspor, tiket pesawat, hingga rekaman percakapan WhatsApp dengan tersangka.
“Saya sangat kecewa. Oknum ini menjanjikan pekerjaan layak di Turki. Namun saat saya sudah sampai di sana, tidak ada pekerjaan yang disiapkan. Saya justru dipindah-pindahkan ke tempat penampungan hingga tiga kali,” keluh Abrori kepada awak media.
Kondisi tersebut membuatnya dianggap sebagai pekerja ilegal oleh pihak berwenang di Turki. Akibatnya, ia terpaksa pulang ke Indonesia dengan menanggung biaya tiket sendiri yang mencapai Rp13 juta untuk dirinya dan dua temannya.
“Uah sudah hilang, tiket pulang pun harus bayar sendiri. Saya berharap polisi bisa memproses oknum ini secara hukum agar tidak ada lagi korban lain yang tertipu, apalagi pelaku mengatasnamakan lembaga pendidikan dan tokoh agama,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap pelapor masih berlangsung di kantor Satreskrim Polres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut. [lis.kt]


