Situbondo, Bhirawa – Jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo, mengikuti pengarahan yang disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, pada Senin (5/10/2026).
Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh pejabat struktural dan staf di Ruang Kerja Kepala Rutan Situbondo.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh Kepala Lapas/Rutan di Jawa Timur untuk mempedomani dan mensosialisasikan Permenimipas Nomor 14 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara, kepada semua jajaran dibawahnya.
“Mengingat aturan ini baru diterbitkan pada akhir September 2026, saya minta seluruh Ka.UPT di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur untuk membaca dan mempedomani peraturan tersebut. Selanjutnya melaksanakan sosialisasi kepada jajaran dibawahnya agar memastikan setiap pegawai memahami, menghayati, dan mematuhi pedoman sikap serta perilaku agar tercipta budaya kerja yang profesional,” pungka Kusnali, Senin (5/10/2026). [awi.kt]





