Pola pemerasan Bupati Tulungagung kepada anak buahnya (jajaran Kepala Dinas), di-labeli paling mengerikan. Wajar KPK menghentikan modus pemerasan melalui operasi senyap, OTT menangkap Bupati. Bisa jadi modus mengerikan akan memperoleh ancaman tuntutan yang mengerikan pula (hukuman maksimal). Gaya hidup hedonis (berfoya-foya), dan ongkos Pilkada yang sangat mahal menjadi motif paling umum korupsi dan gratifikasi. Menjadikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) semakin gemar melakukan operasi senyap.
Modusnya, bupati menyediakan selembar Surat Pernyataan yang harus ditandatangani oleh setiap Pimpinan OPD (Kepala Dinas, Bagian, dan Badan). Isinya, kesediaan mundur dari jabatan. Bahkan mundur sebagai ASN (Aparatur sipil Negara), manakala “dianggap tidak menjalankan tugas.” Sedangkan penilaian “dianggap tidak menjalankan tugas,” sepenuhnya wewenang Bupati. Surat Pernyataan dilengkapi meterai, namun tanpa tanggal. Sehingga Surat Pernyataan menjadi ancaman, yang setiap saat bisa di-eksekusi oleh Bupati.
Karuan, seluruh Pimpinan OPD tunduk dan patuh pada setiap perintah Bupati. Termasuk pengaturan pemenang lelang tender proyek pemerintah daerah. Pada paradigama KPK, model “Surat Pernyataan,” tergolong modus baru gratifikasi. Namun dalam sejarah ke-pemerintahan, “Surat Pernyataan” telah digunakan oleh rezim orde baru, sejak Pemilu pertama (tahun 1971). Seluruh pejabat diberi lembaran “Surat Pernyataan,” sebagai tanda kesetiaan politik. Wajib mendukung partai politik (parpol) tertentu pendukung (pendiri) rezim.
Selain Surat Pernyataan, pimpinan OPD masih dibebani gratifikasi sebesar Rp 5 milyar. OPD yang tergolong “basah” diberlakukan tarif lebih besar. Antara lain Badan Pendapatan Daerah, Dinas PU, dan Dinas Pendidikan (yang memiliki anggaran paling besar, 20% APBD). Modus baru permintaan gratifikasi melalui “Surat Pernyataan,” dinyatakan KPK sebagai “mengerikan.” Karena tega memeras anak-buah, sekaligus mengendalikan psikologi pimpinan OPD.
Maka wajar, KPK mengincar Bupati Tulungagung (periode 2025-2030) melalui operasi senyap. Tak peduli walau sebagai kader partai Gerindra. Tidak akan dibela oleh jajaran partai tingkat DPP (yang merangkap sebagai pejabat tinggi negara). Terbukti dalam OTT ditemukan uang tunai sebesar Rp 335 juta. Juga sepatu mewah merek Louis Vuitton (biasanya sekitar Rp 125 juta).
OTT KPK terhadap Bupati Tulungagung meng-genapi operasi senyap yang ke-10 sepanjang 3,5 bulan tahun 2026. Tak peduli walau kader partai Gerindra. Sangat viral di media sosial, terutama berkait gaya hedonis (mewah). Padahal kepemimpinan Gatut Sunu Wibowo, baru periode pertama, dan belum genap dua tahun (masih 14 bulan). Tetapi sudah berani mengendalikan paksa psikologis Kepala OPD dengan mens-rea yang nyata.
Men-jengkel-kan, sampai terdapat anak buah yang memberi informasi (sebagai Dumas, Pengaduan Masyarakat) kepada KPK. Informasi yang komplet. Sehingga KPK patut menyusun sangkaan sesuai pasal 12B ayat (1) jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tipikor. Sebagai modus baru yang “mengerikan” (istilah yang diberikan oleh KPK) patut memperoleh vonis maksimal (20 tahun). Masih patut ditambah denda maksimal (Rp 50 milyar).
Tipikor dengan modus yang “mengerikan,” wajib segera di-jera-kan, melalui vonis maksimal ke-ekonomi-an. Vonis patut ditambah dengan Pidana Uang Pengganti, sesuai UU Tipikor pasal 18 ayat (1) huruf b. Juga tambahan, berkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010. Seluruh dunia mendendam sengit terhadap korupsi. Sampai diterbitkan konvensi (UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION), tahun 2003.
Bahkan juga patut waspada hakim busuk Tipikor. Sehingga mukadimah konvensi menyatakan: “Prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi … yang merusak nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan penegakan hukum.”
——— 000 ———


