29 C
Sidoarjo
Wednesday, April 15, 2026
spot_img

Ketua BPD Desa Bencelok Pertanyakan Kewenangan Camat Ditolak APBDes

Sampang, Bhirawa
Meski sudah melaksanakan rapat dan monitoring pengawasan tahun 2026, anggaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bencelok, tanpa ada alasan jelas ditolak pihak Kecamatan setempat.

Kata Ketua BPD Desa Bencelok, Camat menolak APBDes tanpa ada alasan yang jelas bukan kewenangan Camat. Pasalnya penolakan APBDes yakni kegiatan rapat dan pengawasan BPD sebagai fungsi legislator Desa, di Desa Bencelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang,

Menurut Ketua BPD Desa Bencelok, Rahmatullah saat dikonfirmasi, ia membenarkan adanya penahanan anggaran BPD Desa Bencelok, padahal kegiatannya sudah selesai, kami selalu BPD sudah berusaha meng kroscek pada pihak Kecamatan terkait kabar ditahan atau ditolaknya anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) khusunya anggaran rapat dan pengawasan BPD, namun hingga saat ini belum ada jawaban Rabu (15/4/26).

“Anggaran monitoring dan rapat melalui APBDes 2026 sudah disetujui musyawarah tingkat Desa, namun saat pemaparan di Kecamatan ditolak oleh Camat, lalu apa kewenangan Camat menolak yang sudah di musyawarahkan di tingkat Desa,” jelasnya.

Lanjut Rahmatullah yang akrab di sapa Mamak, APBDes ke itu kewenangan pemerintah Desa bersama BPD, Kecamatan hanya melakukan pembinaan walaupun ada masukan terhadap pemaparan APBDes yang sifatnya pembinaan mestinya secara tertulis, tidak hanya secara lisan.

“Jika diangap ada masukan secara anggaran terlalu besar, kenapa kok tidak anggaran mengadaan aset yang di evaluasi karena itu besar nilainya, seperti laptop, lemari dan lain kurang lebih Rp25 juta, sementara anggaran monitoring dan rapat BPD yang hanya belasan juta dalam setahun itu ditolak,” imbuhnya.

Berita Terkait :  Gelar EHF Kota Batu Perluas Akses Pembiayaan Wira Usaha dan UMKM

Berdasarkan Data BPD Desa Bencelok, Dana Desa dan alokasi dana Desa (ADD), Tahun anggaran 2025 Silpa kurang lebih Rp900 juta, sedangkan DD tahun anggaran 2024 pengembalian Rp35 juta, dikembalikan tahun 2025 lalu.

Sementara Camat Jrengik melalui Syaiful Hayat Kasi pemberdayaan masyarakat Desa (PMD), Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, ia menjelaskan pihak Kecamatan, bukan menolak anggaran BPD, tapi kami hanya memberikan masukan bahwa anggaran yang hampir tumpang tindih, antara BPD dan Pemdes Desa Bencelok.

“Saat ditanya terkait anggaran monitor dan rapat BPD ditolak Camat, saya tidak hafal, ada anggaran BPD kurang lebih Rp40 juta itu yang kami evaluasi dan diberikan masukan ke bendahara Desa,” katanya. [lis.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!