Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD RI bersama Kementerian Sosial. di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
DPD RI Jakarta, Bhirawa.
Komite III DPD RI memperdalam pengawasan terhadap implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Sosial. Fokus utama diarahkan pada akurasi data, dinamika pemeringkatan kesejahteraan, serta efektivitas mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Forum ini menegaskan bahwa tantangan DTSEN tidak hanya pada integrasi data, tetapi pada kemampuan sistem menjaga ketepatan sasaran bantuan sosial di tengah karakter data yang dinamis.
“DTSEN adalah langkah besar dalam reformasi kebijakan berbasis data. Namun transisi ini tidak boleh menimbulkan kesalahan sasaran yang berdampak langsung pada masyarakat,” tegas Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma didampingi Wakil Ketua Komite III Erni Daryanti, dalam rapat di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Penerapan DTSEN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) menjadikan satu basis data nasional sebagai rujukan utama dalam perencanaan, penyaluran, dan evaluasi kebijakan sosial ekonomi.
Dalam paparannya, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin, menjelaskan bahwa DTSEN saat ini mencakup lebih dari 289 juta data individu dan 95 juta keluarga yang terus diperbarui secara berkala.
“Dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 telah direaktivasi otomatis dan 44.500 melalui mekanisme reguler,” ujar Arifin.
Ia menegaskan bahwa DTSEN bersifat dinamis, sehingga perubahan status penerima manfaat tidak dapat dihindari. Dalam proses tersebut, potensi kesalahan inklusi maupun eksklusi tetap menjadi tantangan yang harus terus diperbaiki.
“Kami berharap dukungan dan sinergi Komite III DPD RI untuk memperkuat tata kelola jaminan sosial agar berjalan optimal, tepat sasaran, dan berkeadilan,” tambahnya.
Mengakhiri rapat, Komite III DPD RI menilai langkah mitigasi yang dilakukan pemerintah perlu diperkuat, terutama dalam memastikan kecepatan respons dan kemudahan akses bagi masyarakat terdampak.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Ketika data berubah, negara harus hadir dengan mekanisme koreksi yang cepat, transparan, dan mudah diakses,” tegas Filep.
Rapat ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, guna memastikan integrasi DTSEN benar-benar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan.
DPD RI juga menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah, mengingat DTSEN menjadi basis utama berbagai kebijakan strategis nasional, mulai dari bantuan sosial hingga intervensi pengentasan kemiskinan. [ira.hel].


