Kota Probolinggo, Bhirawa. – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menerbitkan dua tausiyah yang berisi imbauan pelaksanaan peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI dan penguatan pembinaan serta penanganan perilaku LGBT di Kota Probolinggo.
Kedua tausiyah yang ditetapkan pada 31 Juli 2026 itu telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Probolinggo pada 3 Agustus. Selain kepada pemerintah daerah, surat itu juga ditembuskan kepada DPRD, Forkopimda, Kantor Kementerian Agama, organisasi kemasyarakatan, hingga media massa.
Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof Dr KH Muhammad Sulthon MA menegaskan, kemeriahan peringatan HUT Kemerdekaan hendaknya tidak hanya diwujudkan melalui kemegahan acara, tetapi juga tercermin dalam kualitas moral dan akhlak masyarakat.
”Kemerdekaan merupakan nikmat Allah SWT sekaligus amanah para pendiri bangsa yang harus disyukuri dengan memperkuat persatuan, meningkatkan kualitas pembangunan, serta menghadirkan kehidupan masyarakat yang religius, beradab, dan bermartabat,” ujarnya, Selasa (4/8).
Melalui tausiyah tentang peringatan HUT RI, MUI mengimbau pemerintah, panitia penyelenggara, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan peserta agar karnaval maupun pawai diselenggarakan secara kreatif dan edukatif tanpa menampilkan tarian, joget, atau bentuk hiburan yang mengandung unsur pornografi, erotisme, kemaksiatan, maupun perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama, etika, dan budaya luhur bangsa.
MUI juga meminta peserta menjaga kesopanan dalam berpakaian, menghindari penampilan yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan moral masyarakat, serta mengatur jadwal kegiatan agar tidak mengabaikan waktu salat. Masyarakat diajak menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, serta menghormati hak pengguna jalan saat kegiatan berlangsung.
Melalui tausiyah tentang penguatan pembinaan dan penanganan perilaku LGBT, MUI meminta pemerintah memperkuat langkah pembinaan melalui pendekatan keagamaan, psikologis, sosial, dan kesehatan.
MUI juga mendorong pemerintah melakukan pendataan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program pembinaan dengan tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kerahasiaan data pribadi.
Selain pembinaan, MUI meminta penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan bujukan, paksaan, eksploitasi, atau tindakan melawan hukum untuk memengaruhi maupun merekrut orang lain, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan alat bukti yang sah. MUI juga mengajak masyarakat mengedepankan sikap bijaksana terhadap individu yang memerlukan pendampingan.
”Mengedepankan dakwah yang penuh hikmah, nasihat yang baik, dan pembinaan yang humanis kepada setiap warga masyarakat yang memerlukan pendampingan,” demikian salah satu poin dalam tausiyah.
Dua tausiyah tersebut, menurut MUI, diharapkan menjadi pedoman moral bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kehidupan sosial yang religius, tertib, dan harmonis di Kota Probolinggo. [fir.fen]


