Sampang, Bhirawa — Proyek pembangunan saluran drainase dan gorong-gorong di Jalan Jamaluddin, Kabupaten Sampang, dengan anggaran APBD senilai Rp1,36 miliar, kini menuai keluhan. Pekerjaan yang mulai dilaksanakan ini dinilai kurang memberikan pemberitahuan kepada sejumlah pedagang UMKM di sekitar lokasi. Merespons hal tersebut, Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) Kabupaten Sampang melayangkan surat somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang.
Direktur LSM PIAR, Abd Hamid, menyatakan surat somasi telah disampaikan tertanggal 19 Oktober 2026 dan sudah diterima oleh dinas terkait. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan proyek senilai Rp1.361.930.000 tersebut.
“Surat somasi kami ditujukan kepada dinas terkait dengan dua catatan utama. Pertama, kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat sekitar dari pihak pelaksana, khususnya para UMKM yang berjualan di lokasi proyek. Kedua, kami menilai pekerjaan pemasangan lantai kerja pada dasar drainase diduga tidak memperhatikan standar kepadatan dan ketebalan struktur yang seharusnya, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kualitas dan mutu bangunan,” jelasnya, Senin (19/10/26).
Abd Hamid berharap Dinas terkait benar-benar memantau pelaksanaan di lapangan agar kualitas pekerjaan tidak diabaikan. PIAR juga mendorong pihak pelaksana, CV. Kevin Jaya Persada, untuk berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sampang terkait pengaturan rekayasa lalu lintas di lokasi kegiatan.
“Pihak pelaksana wajib memperhatikan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). Saat ini justru tercipta kesemrawutan arus kendaraan dan membahayakan keselamatan para pengendara,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pedagang UMKM di lokasi yang enggan disebut namanya mengeluh sudah hampir satu minggu tidak bisa berjualan. Bahkan sejak awal dimulainya pekerjaan, sama sekali tidak ada pemberitahuan terkait kegiatan pembangunan drainase tersebut.
Berdasarkan data pada papan proyek yang terpasang di lokasi, Satuan Kerja Dinas PUPR Kabupaten Sampang menunjuk CV. KEVIN JAYA PERSADA sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp1.361.930.000, dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1,39 miliar. [lis.kt]




