27 C
Sidoarjo
Friday, June 13, 2025
spot_img

Menjamin K3 Tambang

Terjadi longsor tebing gunung tambang batu, di Cirebon, Jawa Barat, menimbun jasad 25 pekerja. Sekaligus turut terkubur berbagai kendaraan, dan alat berat pertambangan. Menjadi tragedi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) paling tragis di Indonesia selama satu dekade terakhir. Kepolisian menetapkan dua tersangka dari pemilik perusahaan, dan pengarah teknis tambang batu, yang juga pengelola pesantren setempat.

Diduga kuat kesalahan teknik menambang menyebabkan ker-genting-an lingkungan, sekaligus menyebabkan gunung runtuh. Selama ini gunung Kuda di desa Cipanas, Cirebon, telah dijadikan area pertambangalian C. Beberapa perusahaan tercatat memperoleh izin berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan). Termasuk Koperasi Pesantren (Koppontren) Al-Azhariyah, dengan luas konsesi 9,16 hektar. Juga kepada Koppontren Al-Ishlah. Dua perusahaan penambangan lainnya, belum memulai penambangan.

Konon tanda-tanda kesalahan cara penambangan sudah diketahui Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Sudah berkali-kali pula diperingatkan. Bahkan sudah berkali-kali pula terjadi longsor. Seperti 10 tahun silam (April 2015) terjadi longsor, dengan korban jiwa 7 orang pekerja. Beberapa longsor kecil, terjadi pada tahun 2021, tahun 2023, dan 11 Pebruari 2025. Dinas ESDM Jawa Barat, sudah mengeluarkan area gunung Kuda, di desa Cipanas, Cirebon, dari daftar RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sejak 2024.

Tetapi warning alamiyah (dan peringatan Dinas ESDM) tidak digubris. Sampai gunung Kuda ambrol di bagian “dada” yang sudah kerowak (berlubang). Di beberapa bagian, kerowak sangat menjorok ke dalam. Gunung yang kerowak, menandakan terjadi penyimpangan prinsip good mining practice (tatacara penambangan yang baik). Serta pengrusakan lingkungan hidup. Sekaligus melanggar prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Berita Terkait :  Jaga Keakurasian Penyaluran Gas, PGN Ganti Meteran MRS

Ironisnya, prinsip K3 di Indonesia tergolong konvensional sangat awal. Dimulai dengan penerbitan UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Juga diikuti kampanye di setiap industri. Pada pasal 3, dinyatakan, “Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja … dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.”

Usaha pertambangan batu-batuan, masuk dalam jangkauan wajib melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang K3. Pada pasal 2 huruf (e). Dinyatakan, “dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, ….”

Walau terlambat, Izin Usaha Pertambangan di gunung Kuda, sudah dicabut. Tetapi pencabutan wajib di-iringi pengawasan oleh Dinas ESDM propinsi, serta Kabupaten dan Kota. Karena biasanya, masih banyak pengusaha tambang berupaya menggunakan jalan “kucing-kucingan.” Harus diakui, tidak mudah membentuk tim pengawasan, karena pengawasan masih meliputi “rekan sendiri” (dari kalangan internal Perusahaan).

Segala bentuk sanksi hukum terhadap pelanggaran usaha pertambangan, seyogianya diberlakukan ancaman hukuman berlapis. Diantaranya bisa di-ancam-kan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pada pasal 98 ayat (1), dinyatakan, “perbuatan kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.”

Berita Terkait :  Komisi B DPRD Surabaya Ajak Masyarakat Ramaikan SWK Ikan Duyung

Pasal 98 ayat (3), menyatakan, apabila perbuatan mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 milyar dan paling banyak Rp15 milyar. Hukuman berat bisa menjamin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, memicu partisipasi setiap orang.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru