23.3 C
Sidoarjo
Tuesday, August 4, 2026
spot_img

Masuk Program Bedah Rumah, 360 RTLH di Tulungagung Tahun Ini Direhabilitasi

Tulungagung, Bhirawa. – Sebanyak 360 rumah tidak layak huni (RTLH) di Tulungagung dilakukan rehabilitasi pada tahun 2026 ini. Kegiatan bedah rumah tersebut dibiayai dari APBD Provinsi Jatim dan Kabupaten Tulungagung serta program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD).

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tulungagung, Muhammad Makrus Manan, Rabu (15/7), mengungkapkan biaya untuk rehabilitasi 360 RTLH berasal dari dua anggaran. “Angaran dari APBD Provinsi Jatim dan APBD Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

Untuk yang berasal dari APBD Provinsi Jatim, menurut dia, dialokasikan membedah rumah sebanyak 277 RTLH. “Saat ini proses rehabilitasi RTLH dari anggaran provinsi itu sudah berjalan. Progresnya sudah 30 persen,” terangnya.

Sedang untuk yang berasal dari APBD Kabupaten Tulungagung dengan jumlah sasaran 75 RTLH masih belum dilakukan, karena menunggu realisasi anggaran di PAK APBD (APBD Perubahan). “Sementara yang bekerjasama dengan TNI dalam TMMD, jumlah rumah yang akan dibedah sebanyak delapan RTLH,” sambungnya.

Makrus menyebut program rehabilitasi RTLH yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Jatim yang sudah berjalan dilaksanakan di 17 kecamatan dan meliputi 54 desa. Dan untuk rehabilitasi RTLH dalam program TMMD akan berlangsung di Kecamatan Campurdarat.

Program bedah rumah tidak layak huni ini, lanjut dia, pada tahun 2026 ini dari segi jumlah rumah yang direhabilitasi meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun 2025 lalu, hanya 178 RTLH yang direhabilitasi. Rinciannya, dari dana APBD Provinsi Jatim sebanyak 112 rumah dan dari APBD Kabupaten Tulungagung sejumlah 66 rumah.

Berita Terkait :  Peringati Hari Koperasi Nasional 2026, Pemkab Mojokerto Berikan Penghargaan 12 Koperasi

Sebelumnya, Makrus yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tulungagung ini membeberkan jika setiap RTLH yang direhabilitasi dianggarkan Rp 20 juta. Namun demikian, ada perbedaan perlakuan antara yang dibaiayai oleh APBD Provinsi Jatim dan APBD Kabupaten Tulungagung.

“Kalau dananya dari APBD Provinsi Jatim ada pendampingan dan bentuknya berupa barang sesuai kebutuhan penerima bedah rumah. Sedang yang dari APBD Kabupaten Tulungagung, dana langsung ditransfer ke rekening pemilik rumah yang akan dibedah. Lebih ke arah hibah,” jelasnya. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!